Sukses

Konyol, Pria di Talaud Tak Sadar Jual Barang Curian ke Pemiliknya

Tak menunggu waktu lama, pria pencuri berinisial RA tersebut langsung diamankan personel Polsek Melonguane, Talaud.

Liputan6.com, Manado - Seorang pencuri berinisial RA (21), warga Pantuge, Kecamatan Kabaruan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, ketiban sial atas perbuatannya sendiri. RA dibekuk personel Polsek Melonguane saat hendak menjual barang curian kepada pemiliknya, Minggu malam (21/2/2021). Pemilik barang sekaligus korban adalah Yermias Selan (34), warga Sawang Utara, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kejadian konyol ini bermula ketika pelaku bersama dua temannya mendatangi rumah korban, Minggu malam, sekitar pukul 18.30 Wita. Pelaku lalu menawarkan satu unit peralatan elektronik kepada Yermias, berupa audio mixer merek Mixing Console MG82CX. Namun saat itu pelaku tak menyadari bahwa barang tersebut milik Yermias.

Yermias pun terkejut melihat audio mixer tersebut, lantaran sangat mirip dengan audio mixer miliknya yang disimpan di rumah pondoknya, di tepi pantai Desa Sawang, Kepulauan Talaud.

Agar tak menimbulkan kecurigaan, Yermias tetap berusaha tenang sambil menyusun taktik. Dia lalu beralasan akan keluar rumah sebentar dan meminta pelaku menunggu di rumah.

Yermia diam-diam menuju rumah pondoknya untuk memastikan keberadaan barang yang ciri-cirinya sangat mirip dengan miliknya tersebut. Benar saja, audio mixer miliknya telah raib.

Dia menduga kuat RA telah mencuri audio mixer miliknya. Setelah cukup bukti, dirinya kemudian melapor ke anggota Polri yang berdomisili di desa setempat. Informasi ini lalu diteruskan ke Polsek Melonguane.

Tak menunggu lama, personel piket Polsek Melonguane langsung mendatangi rumah Yermia dan berhasil mengamankan pelaku pencurian tanpa perlawanan.

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut:

2 dari 2 halaman

Mengakui Perbuatannya

RA mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan, Minggu pagi sekitar pukul 05.00 Wita, dalam perjalanan pulang dari Melonguane menuju Tarun dengan berjalan kaki melewati tepi pantai, dia melihat sebuah rumah pondok dalam keadaan sepi. Dia segera masuk dengan cara memanjat loteng. Begitu berhasil masuk, RA mencuri audio mixer tersebut lalu membawanya pulang.

Malam harinya dia mengajak dua temannya untuk menjual barang hasil curian ke Desa Sawang Utara. Kedua teman pelaku tidak mengetahui barang tersebut adalah hasil curian. Hingga ketiganya mendatangi rumah Yermias  untuk menjual audio mixer, yang ternyata adalah milik Yermias.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Melonguane, Kepulauan Talaud untuk dimintai keterangan lebih lanjut.