Liputan6.com, Gorontalo - Pembabatan hutan lindung masih kerap terjadi. Kali ini warga Desa Imbodu Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo hanya bisa pasrah dan meminta pihak kepolisian agar menghentikan pembabatan hutan di wilayah mereka.
Sebab warga sekitar mengetahui pasti bahwa hutan yang berlokasi di desa mereka itu masih masuk dalam kawasan hutan lindung yang jika dirusak, dikhawatirkan akan berdampak buruk di desa mereka.
Advertisement
Baca Juga
Mirisnya, berdasarkan laporan masyarakat, saat ini ada alat berat ekskavator dengan leluasa melakukan aktivitas pembabatan di hutan tersebut. Warga meyakini bahwa yang dirusak itu merupakan hutan lindung berdasarkan peta yang mereka pegang.
"Saya yakin itu hutan lindung, karena peta yang ada sama saya sesuai dengan peta yang ada di Kesatuan Pengelolaan Hutan," kata Irwan Mooduto.
Irwan yang juga merupakan pemerhati lingkungan ini pun hanya bisa meminta pihak berwenang untuk menelusuri dan menyelidiki aktivitas alat berat itu. Karena kalau dibiarkan, maka areal hutan yang rusak akan makin luas.
"Ada satu alat berat di sana, kalau ini dibiarkan maka akan lebih luas area yang dibabat. Banjir bandang adalah hal terburuk jika hutan ini dibabat," ungkapnya.
"Jelas kami keberatan, karena merusak hutan dapat mengakibatkan bencana alam yang sewaktu-waktu bisa menerjang desa kami," ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra mengatakan, sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Pihak KPH terkait dengan persoalan yang dikeluhkan warga ini.
"Ya, saya sudah koordinasikan dengan KPH. Kita cek dulu dengan turun langsung ke lokasi," ia menandaskan.