Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan korupsi Waterfront City Bangkinang mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dua terdakwa, yakni Adnan selaku Pejabat Pembuat Komitmen dari Dinas Bina Marga Kabupaten Kampar dan I Ketut Surbawa selaku Manajer Wilayah II/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk mendengarkan dakwaan dari jaksa.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ferdian Adi Nugroho kepada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH menyebut proyek ikon ibu kota Kabupaten Kampar itu merugikan negara hingga Rp50 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Ferdian menyatakan kedua terdakwa merugikan negara bersama-sama dengan Bupati Kampar kala itu (Jefry Noer), Indra Pomi Nasution sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan Kampar kala itu, serta Firjan Taufa alias Topan sebagai staf marketing PT Wika.
Dalam dakwaan, Jefry Noer disebut menerima uang hingga Rp1,5 miliar. Kemudian nama anggota DPRD Kampar kala itu juga disebut dalam dakwaan karena menerima aliran dana proyek jembatan tersebut.
Ferdian menerangkan, proyek jembatan penghubung Bangkinang Kota dengan Bangkinang Seberang ini direncanakan sejak tahun 2012. Bupati kala itu, Jefry Noer memerintahkan pegawai di dinas terkait membuat desain jembatan dan mengadakan lelang konsultan perencana.
"CV Dimiano Konsultan keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp580 juta tapi hanya dipinjam benderanya saja karena yang mengerjakan saksi Tantias Wiliyanti. Kemudian menunjuk saksi Lilik Sugijono sebagai koordinator atau team leader dalam melaksanakan pekerjaan tersebut," jelas Ferdian, Kamis siang, 25 Februari 2021.
Â
Â
Simak Video Pilihan Berikut:
Kongkalikong dari Awal
Setelah lelang konsultan, diajukanlah anggaran proyek ke Gubernur Riau pada tahun 2013 oleh Jefry Noer Rp117.000.000.000,00. Namun, Pemprov Riau hanya sanggup membantu dana Rp17 miliar.
Sejumlah cara dilakukan Jefry Noer agar anggaran proyek tercapai. Termasuk pertemuan dengan PT Wika agar nantinya perusahaan pelat merah itu lolos sebagi pemenang lelang.
PT Wika ditunjuk sebagai pemenang lelang pada tanggal 23 September 2013 dengan kontrak awal Rp15.198.470.500,00. Ruang lingkupnya adalah pembuatan tiang bor beton (bored pile).
"PT Wika bisa menjadi pemenang dalam proses lelang ini karena harga penawaran PT Wika telah disesuaikan dan perusahaan menerima soft copy rencana proyek," terang Ferdian.
Dalam perjalanannya, pembangunan tahap pertama itu terkendala pembebasan lahan. Kemudian dilakukan adendum kontrak untuk mengubah beberapa item pekerjaan, di antaranya harga borongan dan besaran jaminan pelaksanaan.
Pekerjaan jembatan ini sempat berhenti kemudian dilanjutkan pada 2015-2016 dengan pengajuan anggaran Rp131 miliar. Sebelum lelang, Indra Pomi selaku kepala dinas kala itu dipanggil Jefry Noer.
Indra diperkenalkan dengan karyawan PT Wijaya Karya. Jefry meminta Indra membantu perusahaan itu untuk lelang dan memenangkan tender. Indra Pomi menyanggupi dan mengawal proses lelang hingga PT Wijaya Karya keluar sebagai pemenang dengan nilai Rp122 miliar.
Advertisement
Uang Lebaran untuk Bupati
Dari sinilah sejumlah orang mulai menerima aliran dana dari perusahaan tersebut. Awalnya, adalah Afrudin Amga selaku KPA jembatan Waterfront City, kemudian Fauzi selaku Ketua Pokja II Rp100 juta.
"Uang itu diberikan dalam tiga tahap, September 2015 sebesar Rp75 juta. Pada bulan yang sama di Pekanbaru masing-masing Rp20 juta dan Rp5 juta, uang ini sebagai ucapan terima kasih telah memenangkan PT Wika," beber Ferdian.
Jefry Noer melakukan penandatangan nota kesepahaman tentang pengikat dana anggaran kegiatan jamak Waterfront City dengan legislatif. Mulai dari Ketua DPRD Ahmad Fikri kemudian Wakil Ketua DPRD seperti Sunardi, Muhammad Faisal dan Ramadhan ikut dalam kegiatan tersebut.
Setelah itu, PT Wika menyerahkan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kampar pada Juni 2015. Uang ini diserahkan karyawan perusaaan bernama Firjan Taufa kepada Indra Pomi Nasution 20.000 dolar amerika di depan Hotel Pangeran, Pekanbaru.
"Terhadap uang itu, diberikan Indra Pomi kepada Wakil DPRD Kampar Ramadhan di Jalan Arifin Ahmad-Simpang Jalan Rambutan," sebut Ferdian.
"Setelah menerima uang muka 15 persen atau nilai bersih Rp15,5 miliar, PT Wika melalui Firjan Taufa dan atas sepengetahuan terdakwa I Ketut menyerahkan uang kepada Jefry Noer sebesar 25.000 Dollar Amerika. Penyerahan uang ini di kediaman Bupati Kampar di Pekanbaru pada Juli 2015," sambung Ferdian.
Dua pekan kemudian, lanjut Ferdian, PT Wika menyerahkan uang 50.000 Dollar Amerika kepada Indra Pomi. Uang ini, diserahkannya kepada Jefry Noer di Pekanbaru.
Pemberian uang kepada Jefry Noer dari PT Wika kembali berlanjut pada Agustus 2015. Jefry Noer menerima uang dalam bentuk pecahan rupiah sebesar Rp100 juta di Purna MTQ, Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru dan 35.000 Dollar Amerika menjelang perayaan Idul Fitri 2015.
Selain pemberian uang kepada mantan Bupati Kampar, PT Wika melalui terdakwa Adnan juga menyerahkan uang Rp10 juta untuk diberikan kepada Firman Wahyudi selaku anggota DPRD Kampar periode 2014-2019.
"Pada bulan September-Oktober 2016 atau setelah pencarian termin VI untuk PT Wika, Indra Pomi melalui sopirnya Heru menerima Rp100 juta dari PT Wika untuk diberikan kepada Kholidah selaku Kepala BPKAD Kampar. Ini sebagai pengganti uang Kholidah yang telah menalangi untuk keperluan pribadi Ketua DPRD Kampar, Ahmad Fikri," jelas Ferdian.
Jeratan KPK
Terdakwa Adnan selalu PPK Waterfront City, kata Ferdian, juga menerima uang dari PT Wika sebesar Rp394 juta dalam kurun waktu 2015-2016. Pemberian uang ratusan juta ini melalui Bayu Cahya dan Firjan Taufa atas pengetahuan terdakwa I Ketut Suarbawa yang diserahkan secara bertahapuntuk kepentingan Adnan.
Ferdian menyatakan, perbuatan terdakwa Adnan bersama-sama dengan Jefry Noer, Indra Pomi Nasution, terdakwa I Ketut Suarbawa dan Firjan Taufa bertentangan dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 18 ayat 4 dan 5, Pasal 19 ayat 4, Pasal 56 ayat 10, Pasal 66 ayat 3, dan Pasal 95 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian, sebut Ferdian, perbuatan ini telah memperkara terdakwa Adnan sebesar Rp394,6 juta, Fahrizal Efendi Rp25 juta, Afrudin Amga Rp10 juta, Fauzi Rp100 juta, Jefry Noer sebesar 110.000 Dollar Amerika dan Rp100 juta, Ramadhan 20.000 dolar Amerika, Firman Wahyudi Rp10 juta, serta memperkara PT Wika sebesar Rp47,646 miliar.
"Perbuatan terdakwa Adnan, terdakwa I Ketut Suarbawa, Jefry Noer, Indra Pomi Nasution, Firjan Taufa telah merugikan negara sebesar Rp50,016 miliar," jelas Ferdian.
Atas dakwaan ini, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU pada persidangan selanjutnya.
Advertisement