Liputan6.com, Tasikmalaya - Munculnya klaster baru Covid-19 di lingkungan pesantren di kota Santri Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat semakin mengkhawatirkan. Tercatat sudah 10 pesantren terdeteksi positif Covid-19.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Tasikmalaya, Atang Sumardi, mengatakan penyebaran Covid-19 di lingkungan pesantren belum menunjukan penurunan.
Advertisement
Baca Juga
Terbaru puluhan santri di salah satu pesantren di Kecamatan Singaparna terjangkit Covid-19.
“Ada sekitar 32 santri putra, 12 santri putri, sembilan pengajar, dan dua karyawan positif, mereka semuanya diisolasi di pesantren,” ujarnya, kemarin.
Menurutnya pertumbuhan klaster baru di pesantren sulit dikendalikan, saat ini mayoritas pesantren di kabupaten Tasikmalaya tetap melangsungkan kegiatan belajar seperti biasa.
Selain di Kecamatan Singaparna, klaster pesantren juga ditemukan di kecamatan Sukarame, namun ia belum menerima laporan detail jumlah santri yang terkonfirmasi positif.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
10 Pesantren Terpapar Covid-19
Tak pelak kondisi itu, diduga menjadi salah satu faktor penyebaran Covid-19 di lingkungan klaster pesantren. Hingga kini sudah lebih dari 10 pesantren di Kabupaten Tasikmalaya yang menjadi klaster penyebaran Covid-19.
Rata-rata gejala yang mereka alami mulai dari gejala sedang hingga ringan seperti kehilangan indra penciuman dan batuk pilek.
“Meskipun demikian, penanganan pasien yang menjalani isolasi itu tetap dalam pengawasan petugas kesehatan,” ujarnya.
Untuk menghindari penyebaran secara masif, Pemkab Tasik meminta pengurus pesantren, mengisolasi santri yang terkena Covid-19, termasuk melakukan isolasi mandiri bagi santri yang akan meninggalkan pesantren.
Selain itu, kalangan pesantren diharapkan mampu menerapkan protokol kesehatan 5M, secara ketat untuk menghentikan penyebaran.
Namun begitu, dinas kesehatan tak memiliki kewenangan untuk menghentikan termasuk membatasi kegiatan di pesantren. “Kegiatan di pesantren sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Agama,” kata dia.
Advertisement