Sukses

Alasan Warga Palembang Bunuh Tetangganya 3 Tahun Lalu

MT (23), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Palembang diciduk tim Polrestabes Palembang, usai membunuh tetangganya tiga tahun lalu.

Liputan6.com, Palembang - Pelarian MT (23) yang berstatus buronan kepolisian, berakhir sudah. Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) ini, akhirnya diciduk setelah tiga tahun melarikan diri.

Pelaku ditangkap oleh Satuan Reskrim Unit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Palembang, di kediamannya, pada Sabtu (27/2/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat, pelaku membunuh WT (30), tetangganya sendiri usai korban memergoki MT mencuri. Pembunuhan sadis tersebut terjadi pada hari Senin (25/6/2018) silam.

“Karena ketahuan mencuri, pelaku merasa dendam dan akhirnya menantang korban berkelahi,” ucapnya di Polrestabes Palembang, Minggu (28/2/2021).

Sebelum berkelahi, pelaku sempat pulang ke rumah dan mengambil senjata tajam (sajam) jenis parang dan pisau. Lalu MT menyambangi rumah korban, yang merupakan tetangganya sendiri.

Perkelahian maut pun terjadi. Pelaku langsung mengayunkan sajamnya ke arah leher dan kepala korban. Serta menghunuskan beberapa tusukan ke tubuh korban hingga WT tewas di tempat.

"Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri ke luar kota selama tiga tahun. Akhirnya kita mendapat informasi, jika MT pulang ke rumahnya di Palembang. Langsung kita ciduk,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

2 dari 2 halaman

Laporan Awal

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dibawah pimpinan Kanit Pidum Polrestabes Palembang, AKP Robert Perdamaian Sihombing.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, laporan awal masuk ke Polsek Ilir Timur II Palembang.

“Nanti pemeriksaan akan dilimpahkan ke sana,” ucapnya.