Liputan6.com, Kupang - Buntut penembakan polisi yang dilakukan Bripda CS di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kepala Kepolisian daerah NTT Irjen Pol Lotharia Latif, melarang anggota Polri di wilayahnya pergi ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras.Â
"Kalau melanggar pasti ada tindakan, baik disiplin ataupun kode etik sesuai peraturan di Polri," katanya, Senin (1/3/2021).
Pelarangan itu juga untuk menindaklanjuti imbauan Divisi Propam Polri yang melarang personel kepolisian masuk ke tempat hiburan dan mabuk-mabukan.
Advertisement
Baca Juga
Selain sudah mengeluarkan surat telegram, Lotharia juga sudah mengeluarkan Jukrah agar ditaati oleh seluruh jajaran di wilayah kerja Polda NTT mulai dari Polres-Polres hingga Polsek.
Ia juga mengatakan, selama lima bulan dirinya menjabat sebagai Kapolda NTT telah mengeluarkan dua sampai dengan tiga surat telegram ke polres jajaran terkait dengan larangan tersebut.
"Dan kami siap menindaklanjuti perintah Kapolri itu di NTT," tutur komandan berbintang dua tersebut.
Lebih lanjut, kata dia, untuk pengawasan serta pengendalian nantinya akan dilakukan oleh anggota Propam akan dilengkapi dengan surat tugas.
Sementara itu untuk pengawasan dan monitoring tempat-tempat hiburan dari potensi kejahatan, seperti peredaran narkoba dan kejahatan-kejahatan lainnya, akan dilakukan oleh anggota Reserse dan Intel.
"Mereka ini wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan dalam pengawasan dan pengendalian propam dan pimpinan," katanya.
Lotharia mengharapkan masyarakat mau melaporkan ke Polda NTT jika menemukan ada anggota kepolisian yang mabuk-mabukan di tempat-tempat hiburan malam di wilayah NTT.
Â
**Ingat #PesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.