Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, menahan pria inisial JL karena diduga menghamili anak kandungnya. Pria 42 itu telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 10 kali.
Kapolsek Kunto Darussalam Ajun Komisaris Sihol Sitinjak menjelaskan, pencabulan terhadap anak kandung ini terungkap ketika korban tak lagi menstruasi selama dua bulan.
Advertisement
Baca Juga
Sang ibu bertanya kepada anaknya sehingga terungkaplah perbuatan bejat ayah kandung ini. Peristiwa ini lalu sampai ke kepolisian dan petugas melakukan penyelidikan.
"Setelah barang bukti cukup, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ucap Sihol.
Kepada petugas, korban mengaku dicabuli di berbagai lokasi berbeda. Terakhir, pada pertengahan Februari lalu di kebun sawit, di mana pelaku memberi korban uang Rp30 ribu usai kejadian.
"Ini berulang kali dan selalu dikasih uang untuk tutup mulut, ada juga diberikan Rp50 ribu," jelas Sihol.
Menurut Sihol, pencabulan terhadap anak kandung ini dimulai sejak September tahun lalu. Korban tak berani bercerita kepada keluarga karena selalu diancam oleh pelaku.
Dalam kasus ini, petugas menjadikan hasil visum korban sebagai barang bukti. Kemudian dua pakaian korban saat pencabulan terjadi, termasuk bukti berupa keterangan saksi lainnya.
"Umur korban 15 tahun dan tidak lagi halangan selama dua bulan akibat perbuatan pelaku," ucap Sihol.