Sukses

Listrik Rumah Dinas Bupati Diputus, Pemkab Kampar Segel Kantor PLN

Pemerintah Kabupaten Kampar menyegel kantor PLN Bangkinang karena tidak memiliki izin reklame dan IMB. Ini diduga sebagai balasan pemutusan listrik di rumah dinas bupati dan kantor pemerintah.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Kabupaten Kampar menyegel kantor PLN Bangkinang karena disebut tak memiliki izin reklame dan izin mendirikan bangunan (IMB). Kegiatan ini berlangsung setelah petugas PLN memutus aliran listrik di rumah dinas bupati dan sejumlah kantor pemerintah setempat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Hambali, membenarkan penyegelan tersebut. Dia menyebut PLN belum mengurus dua izin itu.

Hambali menyatakan penyegelan PLN Bangkinang itu memang beriringan dengan pemutusan aliran listrik di sejumlah tempat milik pemerintah setempat. Dia pun menyebut kejadian penyegelan ini baru pertama kali dilakukan.

"Inilah kantor BUMN yang pertama kali di Kampar yang disegel," kata Hambali, Senin siang, 1 Maret 2021.

Hambali menjelaskan, penyegelan itu sudah dikomunikasikan dengan PLN Wilayah Riau di Pekanbaru. Sejumlah petugas PLN dari Pekanbaru sudah ke Bangkinang untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Hambali menerangkan, pemutusan aliran listrik di rumah dinas bupati, termasuk di kantor bupati dan rumah sakit, sudah sangat keterlaluan. Pemkab sendiri belum membayar karena belum ada pencairan dari APBD setempat.

"Inikan masih awal tahun, bentuk uang dari APBD itu saja belum tahu bentuknya," kata Hambali.

 

 

 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 3 halaman

Tidak Perlu Terjadi

Menurut Hambali, baik penyegelan kantor PLN ataupun pemutusan aliran listrik seharusnya tidak terjadi. Apalagi, Pemkab dan PLN itu masih instansi milik negara sehingga perlu komunikasi lebih baik.

Hambali menyarankan semua pihak saling koreksi dan menjalin komunikasi dengan baik, bukan main putus aliran listrik apalagi sasarannya adalah simbol-simbol pemerintah.

"Kawan-kawan di sini kurang komunikasi, kurang bagus manajer di Bangkinang. Bukan PLN, tapi oknum, ini untuk pembelajaran," kata Hambali.

Mengenai penyegelan, Hambali menyebut kantor PLN Bangkinang itu tengah direnovasi sehingga perlu IMB baru. Secara umum, renovasi tidak mengubah bentuk ataupun luasan bangunan.

"Tapi kan tinggi, bentuk, kemudian pondasi pasti berubah sehingga perlu izin, termasuk reklame," kata Hambali.

Hambali mengimbau agar PLN Bangkinang menyelesaikan administrasi renovasi dan reklame itu. Dengan demikian, penyegelan itu bisa dicabut oleh Pemkab Kampar.

Terkait listrik, Hambali menyebut pemutusan itu sudah tidak ada lagi. Listrik di rumah dinas bupati dan perkantoran pemerintah sudah hidup.

"Pakai dana talangan dulu karena belum ada pencairan anggaran," ucap Hambali.

3 dari 3 halaman

Tagihan Rp26 Miliar

Hambali mengakui Pemkab Kampar punya tagihan listrik Rp26 miliar. Sebagiannya sudah dibayar dan sisanya masih menunggu pencairan dari APBD.

"Kan gak mungkin pakai dana pribadi, nanti jadi temuan pula," kata Hambali.

Hambali menyebut sudah berkomunikasi dengan pegawai PLN yang pernah bertugas di Bangkinang. Begitu juga dengan manajemen PLN Wilayah Kepulauan Riau di Pekanbaru terkait sisa tagihan itu.

Sementara itu, Manager Humas PLN Wilayah Riau di Pekanbaru, Tajuddin, menyebut sedang berada di Bangkinang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dia juga mengaku akan berkomunikasi dengan pemerintah setempat.

"Intinya akan diselesaikan secara baik," sebut Tajuddin.