Liputan6.com, Manado - Personel gabungan fungsi Polsek Tompasobaru berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan berinisial AK alias Afrelio (23), warga Jaga II Desa Kinamang, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut.
Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) ini terjadi pada Minggu (28/2/2021) pukul 02.30 Wita, di Desa Tambelang Jaga ll, Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan. Tepatnya di jalan penghubung antara Desa Tambelang dan Desa Kinamang, di depan tempat penggilingan padi Keluarga Hesri Kawengian-Eman.
Advertisement
Baca Juga
Kapolsek Tompasobaru Iptu Jefry Mailensun mengungkapkan, kasus penganiayaan berawal dari perselisihan anak muda Desa Kinamang dan Desa Tambelang, Minahasa Selatan. Saat itu, korban atas nama Paulus Tambingon (68), warga Desa Tambelang, menegur anak-anak muda tersebut.
"Namun korban ditebas dengan sajam jenis parang oleh pelaku," ujar Mailensun.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dan langsung dibawa oleh keluarganya ke RS Cantia Tompasobaru untuk mendapatkan perawatan medis.
Tak berselang lama usai menerima laporan, aparat kepolisian langsung melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran, sehingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Kasus ini kini dalam penanganan pihak penyidik kepolisian.
"Untuk itu, diharapkan kepada masyarakat khususnya warga Desa Kinamang dan Desa Tambelang, Minahasa Selatan agar tetap tenang, jangan terprovokasi, serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Mailensun.