Liputan6.com, Makassar - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan di Jalan AP Pettarani pada Selasa (2/3/2021). Penggeledahan berlangsung selama 6 jam lebih yakni dimulai sejak pukul 09.30 hingga pukul 15.30 Wita.
Baca Juga
Advertisement
Penggeledahan ini merupakan buntut dari tertangkap tangannya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam kasus suap dan gratifikasi beberapa waktu lalu. Usai operasi tangkap tangan itu KPK menetapkan tiga orang tersangka, di antaranya Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Sekertaris Dinas PUTR Edy Rahmat dan seorang kontraktor bernama Agung Sucipto.
Selama proses penggeledahan, kantor Dinas PUTR Sulsel dijaga ketat sejumlah aparat kepolisian. Tim KPK tersebut didampingi oleh seorang pria yang menggunakan seragam ASN dan seorang lainnya yang menggunakan seragam honorer Pemprov Sulsel.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, di sela-sela penggeledahan Kantor Dinas PUTR Sulsel, anggota tim KPK itu sempat sejenak keluar dan menggeledah mobil dinas yang terparkir di parkiran khusus milik Kadis dan Sekdis PUTR. Di dalam mobil mereka terlihat membongkar sejumlah kantong plastik yang berisi berkas-berkas.
Tak berselang lama tim KPK kemudian kembali masuk ke dalam kantor Dinas PUTR Sulsel. Setelah mereka kembali keluar, terlihat mereka membawa tiga buah koper. Sebuah koper berwarna merah berukuran besar, dan dua koper lainnya berwarna hitam dengan ukuran sedang.
Tim KPK kemudian meninggalkan Kantor Dinas PUTR tanpa sepatah kata pun. Mereka berlalu dan tidak menjawab pertanyaan yang diberikan oleh awak media.