Sukses

Kasus Pencucian Uang Kredit Macet Bank Plat Merah, Kadispenda Makassar Mangkir

Kejati Sulsel terus memaksimalkan proses penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pemberian kredit oleh bank plat merah di Makassar.

Liputan6.com, Makassar - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Makassar, Irwan Adnan dikabarkan tak penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Dirinya dipanggil terkait sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penggunaan kredit bank plat merah oleh PT Makassar Rezky Cemerlang, yang merupakan perusahaan pengelola Mal Daya Grand Square.

"Yang bersangkutan baru pemanggilan pertama namun ada halangan. Sehingga akan dijadwalkan kembali pemanggilannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil via telepon, Rabu (3/3/2021).

Pemeriksaan terhadap Kadispenda Kota Makassar, kata dia, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh perusahaan pengelola Mal Daya Grand Square tersebut.

Sebelumnya, dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik juga telah melayangkan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie. Ia turut diperiksa sebagai saksi.

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Kredit Macet Rp97 Miliar

Dari data yang dihimpun Liputan6.com, kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penggunaan kredit bank plat merah oleh PT. Makassar Rezky Cemerlang selaku pengelola Mal Daya Grand Square, bermula saat tim penyelidik Kejati Sulsel menemukan adanya keanehan dalam proses pengembalian pinjaman.

PT Makassar Rezky Cemerlang dikabarkan tak mengembalikam pinjaman senilai Rp97 miliar yang sebelumnya diberikan oleh bank plat merah lantaran telah dinyatakan pailit oleh pihak Pengadilan Niaga.

Berdasarkan hal tersebut, Penyelidik Kejati Sulsel lalu mendalami sejauh mana proses pencairan pinjaman yang dimaksud apakah telah sesuai ketentuan yang ada atau ada dugaan penyimpangan yang terjadi.

Firdaus Dewilmar yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan pailit atau tidaknya perusahaan pengelola Mal Daya Grand Square itu. Namun, kata dia, saat itu pihaknya ingin mengetahui sejauh mana proses pemberian pinjaman oleh bank plat merah tersebut.

"Kita ingin tahu apakah sudah terpenuhi syarat dalam proses pemberian agunannya termaksud mempertimbangkan asas kehatian-hatiannya,” kata Firdaus saat itu.

Dalam proses penyelidikan awal kasus tersebut, tim penyelidik telah memanggil para pihak yang terkait guna mengklarifikasi masalah yang terjadi.

"Semua sudah kita panggil untuk mengklarifikasi," katanya.