Sukses

2 Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah Jambi Divonis Bebas

Dua terdakwa kasus kredit fiktif, Mantan Kepala Unit Bank Mandiri Sam Ratulangi Jambi, Nana Suryana dan staff-nya Haris Fadilah divonis bebas.

Liputan6.com, Jambi - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi memvonis bebas dua orang terdakwa dalam perkara kredit fiktif di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sam Ratulangi Jambi, dengan nilai mencapai Rp3,4 miliar. Kedua terdakwa tersebut adalah Mantan Kepala Unit Bank Mandiri Sam Ratulangi Jambi, Nana Suryana dan staff-nya Haris Fadilah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (3/3/2021), Ketua Majelis Hakim Yandri Roni itu menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Namun, kata hakim, perbuatan kedua terdakwa itu bukan merupakan perbuatan pidana (ontslag van rechtvervolging). Sehingga hakim berpandangan kedua terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan.

"Melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan primer dan subsider," ucap Hakim Yandri Roni saat membacakan amar putusan untuk kedua terdakwa.

Masih berdasarkan amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan (tahanan kota). Hakim juga meminta kedua terdakwa dipulihkan harkat dan martabatnya.

Usai sidang digelar, kedua terdakwa enyah dari kursi pesakitan. Keduanya yang mengenakan setelan batik itu langsung sujud setelah sidang berakhir.

Sebelumnya, Nana Suryana selaku mantan Kepala Unit Bank Mandiri Sam Ratulangi Jambi ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi Kredit Serbaguna Mandiri (KSM). Kredit fiktif itu disalurkan untuk pegawai Dinas BMPD dan PPT (Badan Penanaman Modal Daerah dan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu) Provinsi Jambi pada tahun 2013 dan 2014.

Dalam dakwaan jaksa, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memproses kredit yang diajukan Irfan Rakhmadani dan Farida dengan menggunakan 21 nama pegawai BPMD dan PTT Provinsi Jambi.

Nana Suryana dan Haris Fadilah dalam dakwaan dianggap menyetujui pengajuan tersebut tanpa mengecek terlebih dulu atas pengajuan kredit. Nana Suryana selain sebagai Kepala Unit Bank Mandiri, ia juga selaku Mikro Mandiri Manager (MMM) yang menyetujui pengajuan tersebut.

Sementara itu, Gunawan Raka, selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan kliennya memang layak dilepaskan dari semua tuntutan penuntut umum.

Alasannya, menurut Gunawan, perjanjian antara bank dan nasabah belum jatuh tempo. "Perjanjian jatuh tempo ini 2023-2024. Masa kredit yang berproses ada pidananya," kata Gunawan ditemui usai sidang.

"Mungkin seperti itu, memang layak para terdakwa itu dilepaskan dari segala tuntutan. Karena tidak terbukti ada tindak pidana korupsi," kata Gunawan menambahkan.

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 3 halaman

Kasasi

Atas putusan ini, penuntut umum tidak sependapat dengan putusan hakim. Penuntut umum rencananya akan melakukan upaya hukum kasasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Fajar Rudi, melalui Kasi Intel Kejari Jambi, Rusydi Sastrawan, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) tetap menghormati dan menghargai putusan tersebut.

"JPU tetap menghargai perbedaan pendapat dalam menilai suatu perkara," kata Rusydi dalam keterangan tertulisnya.

Jaksa penuntut akan menyatakan sikap kasasi atas putusan tersebut. Pertimbangan JPU adalah terkait perkara yang sama terhadap terdakwa sebelumnya yang sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa yang sudah disidangkan terlebih dahulu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Rusydi.

 

3 dari 3 halaman

Jejak Kredit Fiktif Bank Mandiri Jambi

Sebelumnya, JPU menuntut mantan Kepala Unit Bank Mandiri Sam Ratulangi Jambi, Nana Suryana dengan 3 tahun penjara. Sementara bawahannya, Haris Fadilah dituntut hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Mereka dituntut dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelum kedua terdakwa ini, pada 2019 lalu, 3 orang terdakwa lainnya sudah divonis bersalah. Yakni atas nama Irfan Rakhmadani dan Farida merupakan pegawai pemerintahan yang mengajukan nama-nama fiktif untuk kredit.

Kemudian, Toni Candra, yang merupakan pegawai Bank Mandiri Sam Ratulangi, Jambi juga divonis bersalah. Toni Candra dinyatakan bersalah melawan hukum karena tidak menggali secara rinci data debitur yang diajukan oleh Irfan, ternyata fiktif.

Kasus ini bermula dari pengajuan Kredit Serbaguna Mikro (KSM) di Bank Mandiri Sam Ratulangi, Jambi pada 2013-2014. Sebanyak 21 orang debitur yang diajukan ternyata menggunakan dokumen fiktif.

Nana Suryana dan Haris Fadilah dalam dakwaan dianggap menyetujui pengajuan tersebut tanpa melakukan kroscek lebih dulu. Hasil audit BPKP dalam perkara ini nilai kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar.