Sukses

Kejari Berang, Ketua DPRD Garut Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Kasus Korupsi Berjemaah

Ketua DPRD Euis Ida Wartiah kembali mangkir dari pemeriksaan dugaan kasus berjamaah bekas anggota DPRD Garut 2014-2019.

Liputan6.com, Garut - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut, Jawa Barat, Euis Ida Wartiah, dua kali mangkir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi berjemaah Biaya Operasional (BOP), anggaran Pokir dan dana Reses anggota DPRD Garut periode 2014-2019.

Penanganan kasus ini telah bergulir lama di pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, sejak pertama kali mengemuka 2019 lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, mengatakan mangkirnya Ketua DPRD Garut bukan kali pertama, namun sudah dua kali dilakukan oleh politisi partai Golkar tersebut.

"Ia (Euis) sempat datang ke Kantor Kejari, kemudian pada petugas resepsionis, malah minta izin untuk tidak menjalani pemeriksaan dengan alasan ada rapat," ungkap Deny, Rabu (3/3/2021)

Menurutnya tindakan yang dilakukan Euis Ida dinilai tidak kooperatif, padahal keterangan yang diberikan dibutuhkan dalam pengembangan dugaan kasus korupsi berjemaah tersebut.

"Jangankan memeriksanya, ketemu dengan Euis pun tidak," katanya.

Untuk menggali keterangan orang nomor satu di lembaga perwakilan rakyat Garut itu, lembaganya ujar Deny bakal kembali memanggil Euis dalam waktu dekat.

"Jangan merasa jadi Ketua Dewan yang sejajar dengan unsur Forkopimda lainnya, sehingga tak menghargai institusi kami dengan berbuat semaunya," ujarnya.

Bahkan Deny mengancam bakal menjemput paksa Euis Ida, jika tetap tidak kooperatif menjalani pemeriksaan dalam kasus yang menjerat seluruh anggota DPRD Garut periode 2014-2019 tersebut.

"Jika memang tak mau menghargai saya selaku Kasi Pidsus, hargailah Pak Kajari sebagai pimpinan kami di sini," katanya.

 

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Dugaan Korupsi Berjemaah

Sebelumnya, pada Selasa (2/3/2021) lalu, Kejaksaan Garut memanggil Euis Ida dan Endang Kahfi, dua orang bekas anggota dewan Garut periode 2014-2019. Keduanya diperiksa dalam dugaan kasus korupsi berjemaah Pokir dan BOP pimpinan dewan.

Namun saat melakukan pemeriksaan terhadap Endang, tiba-tiba pihak penyidik mendapat informasi jika Euis, mangkir melakukan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

"Kajari sempat merasa tersinggung dan marah," ujarnya.

Deny menambahkan, saat ini pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD periode 2014-2019 dalam dugaan kasus korupsi berjemaah itu masih berlangsung. Ia meminta agar masyarakat tetap sabar menunggu seluruh pemeriksaan selesai.

"Jaksa yang melakukan pemeriksaan sangat terbatas sehingga kami perlu waktu cukup lama dalam penanganan kasus ini," ujarnya.