Liputan6.com, Makassar - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengidentifikasi temuan barang bukti dari hasil penggeledahan mereka selama tiga hari berada di Sulawesi Selatan. KPK sebelumnya diketahui menggeledah enam lokasi berbeda.Â
Enam lokasi itu adalah Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rumah Dinas Sekdis PUTR Sulsel, rumah pribadi Nurdin Abdullah, Kantor Dinas PUTR Sulsel, Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Sulsel dan rumah pribadi Agung Sucipto.Â
Advertisement
Baca Juga
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dokumen penting hingga uang tunai. Adapun uang tunai tersebut ditemukan di empat tempat berbeda yakni Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rumah Dinas Sekdis PUTR Sulsel, Kantor Dinas PUTR Sulsel dan rumah pribadi Nurdin Abdullah.
"Dari hasil penggeledahan Tim Penyidik KPK di 4 lokasi berbeda pada hari Senin dan Selasa (1 dan 2 Maret 2021) di wilayah Sulsel terkait dugaan TPK Suap dan Gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021 sebagaimana yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa mengenai adanya temuan bukti berupa uang tunai," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Kamis (4/3/2021) petang.Â
Dari hasil perhitungan KPK, total uang tunai yang ditemukan di empat lokasi tersebut mencapai angkan Rp3,5 miliar. Dengan rincian mata uang rupiah mencapai Rp1,4 miliar, mata uang Dollar Amerika mencapai USD10 ribu (Rp 142.722.500) dan mata uang Dollar Singapura mencapai SGD190 ribu (Rp 2.035.572.600).
"Berikutnya terhadap uang tsb tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," Ali memungkasi.Â
Â