Sukses

Mediasi Gagal, Begini Nasib 5 Remaja Putri Pelaku Penganiayaan di Minahasa Tenggara

Sehari usai kejadian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara tanpa menunggu laporan korban langsung melakukan penyelidikan terkait video tersebut.

Liputan6.com, Manado - Sebuah video penganiayaan yang dilakukan lima gadis remaja terhadap teman mereka sempat viral di medsos beberapa waktu lalu. Aparat Polres Minahasa Tenggara, Sulut, bergerak cepat menangani kasus itu. Bagaimana nasib lima pelaku penganiayaan itu?  

Polres Minahasa Tenggara menggelar press conference kasus perundungan dan penganiayaan yang dilakukan sesama anak perempuan, Kamis (4/3/2021), di Mapolres Minahasa Tenggara, Sulut. Kasus yang sempat viral di medsos ini, terjadi di perkebunan Mundung Tonsawang, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Minggu (24/1/2021) lalu, sekitar pukul 17.00 Wita.

Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Rudi Hartono mengungkapkan, berdasarkan adegan dalam video, awalnya terduga pelaku 1 dan korban berada di perkebunan tersebut.

“Keduanya sedang berjalan-jalan, tiba-tiba pelaku 1 menarik tangan korban hingga terjatuh ke badan jalan,” ujar Kapolres di Mapolresta Minahasa Tenggara.

Setelah itu pelaku 1 menganiaya korban secara berulang-ulang ke bagian wajah. Lalu datang pelaku 2 dari belakang dan menganiaya korban menggunakan tangan ke wajah korban.

“Pelaku 2 juga menendang korban hingga terjatuh, menjambak rambut, lalu menginjak-injak korban berulang-ulang,” ungkap Rudi.

Berikutnya datang pelaku 3 yang menganiaya korban menggunakan tangan, diikuti oleh pelaku 2 dan 4 yang bersama-sama menganiaya korban menggunakan kaki dan tangan ke arah wajah serta tubuh korban. Kemudian menyusul pelaku 5 yang menampar pipi korban sebanyak 1 kali.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Upaya Mediasi

Sehari usai kejadian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Minahasa Tenggara tanpa menunggu laporan korban langsung melakukan penyelidikan terkait video tersebut. Selanjutnya kita membuat laporan polisi menindaklanjuti kejadian tersebut dengan laporan Nomor: LP/2/1/2021/Resmitra/SekTombatu.

“Kemudian ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tombatu yang berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Minahasa Tenggara,” ujarnya.

Kapolres mengatakan, dalam penanganan kasus ini kepolisian mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif sesuai yang diamantkan oleh UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam UU tersebut, penyelesaian perkara anak dikedepankan penyelesaian dengan diversi atau musyawarah kekeluargaan baik di tingkat penyidikan, penuntutan hingga pengadilan.

“Oleh karena itu, setelah menerima laporan kami melakukan upaya perdamaian melalui komunikasi bersama pemerintah daerah baik Dinas Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, camat, kepala desa,” katanya.

Namun, saat itu terkendala karena orang tua korban masih berada di Maluku. Sehingga harus menunggu sampai orang tua korban datang di Minahasa Tenggara. Ternyata pihak korban tidak mau kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

“Untuk itu penyidik mengambil langkah dengan menaikkan statusnya ke penyidikan, dan kepada para pelaku sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian akan dilakukan pemeriksaan bersama pihak Bapas Manado,” ujarnya..

Kapolres mengatakan, berkas perkara tersebut sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (tahap 1), namun demikian tetap diupayakan diversi atau musyawarah dan mengundang semua pihak yang terkait sesuai dengan amanat UU Peradilan Anak, terkait pelaksanaan diversi.

Para tersangka juga tidak ditahan, karena kasus ini termasuk penganiayaan biasa dan tersangka masih tergolong sebagai anak.

“Kepada para tersangka dilakukan wajib lapor untuk memperlancar jalannya penyidikan oleh aparat Polres Minahasa Tenggara,” ujarnya.