Liputan6.com, Palembang - Dengan keterbatasan fisik, BN (3), balita penyandang disabilitas di Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel), hanya bisa pasrah hidup bersama ibunya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu Musi Banyuasin.
Ibunda BN, IN (33), harus meringkuk di balik bui, karena tersandung kasus pengedaran narkoba. IN yang tercatat sebagai warga Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lencir Musi Banyuasin, kedapatan menyimpan 26 paket narkoba jenis sabu seberag 9,74 gram.
Advertisement
Baca Juga
Dia ditangkap oleh tim Polres Musi Banyuasin, pada Senin (25/1/2021) lalu. Diduga karena tidak ada yang mengurus anaknya, IN membawa serta putera kesayangannya tersebut tinggal di dalam tahanan.
Dinas Sosial (Dinsos) Musi Banyuasin Sumsel langsung turun tangan, ketika mendengar nasib BN di dalam lapas tersebut.
Kepala Dinsos Musi Banyuasin Ahmad Nasuhi mengatakan, dia mendapatkan informasi keberadaan BN dari laporan aparat kepolisian dan kejaksaan di Musi Banyuasin.
Akhirnya dia bersama tim TRC Balai Rehabilitasi Penyandang Disabilitas Fisik Budi Perkasa Kementrian Sosial (Kemensos), langsung menjemput BN di Lapas Kelas IIB Sekayu Musi Banyuasin.
“Alhamdulillah, kemarin (5/3/2021), kita sudah menjemput balita penyandang disabilitas tersebut,” ucapnya, Sabtu (6/3/2021).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Penyerahan Balita Disabilitas
Penyerahan balita disabilitas tersebut, dilakukan langsung oleh anggota Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin Bripda Aldi Sopandy ke Ketua TRC Kemensos RI Palembang Elmiana.
"Dinsos Musi Banyuasin turut mendampingi bersama Kejaksaan Negeri Sekayu, saat penyerahan berlangsung,” ujarnya.
Kini, BN dibawa ke Balai Rehabilitas Penyandang Disabilitas Fisik Budi Perkasa, untuk dirawat intensif di sana.
Advertisement