Sukses

Mahasiswa Demo soal Penyelewengan Dana Covid-19 di Sumbar, Apa Tuntutannya?

Kasus penyelewengan dana Covid-19 di Sumbar masih bergulir hingga kini.

Liputan6.com, Padang - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Intelektual Lintas Organisasi Kepemudaan, melakukan demonstrasi di depan kantor gubernur dan Mapolda Sumatera Barat, Senin 8 Maret 2021. Mereka menuntut kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 diusut tuntas. 

Pantauan Liputan6.com di lapangan, puluhan mahasiswa tersebut tiba di depan kantor gubernur di Jalan Sudirman sekitar pukul 13.40 WIB. Aksi demonstrasi tersebut dikawal ketat petugas kepolisian.

Mereka juga membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan, di antaranya "hukum mati koruptor', "usut tuntas temuan BPK-RI", dan "tak ada kata damai untuk praktik korupsi".

Setelah melakukan orasi di depan kantor gubernur, mahasiswa meminta gubernur untuk menemui mereka. Namun, karena gubernur tak kunjung datang, maka mahasiswa bergeser ke depan Mapolda Sumbar.

Koordinator lapangan aksi, Fikri Haldi mengatakan dalam demonstrasi kali ini pihaknya membawa sejumlah tuntutan, jika tuntutan tersebut tak dilaksanakan secepatnya maka mahasiswa akan terus bergerak.

"Kami meminta seluruh stakeholder yang berwenang mengusut tuntas kasus penyelewengan dana Covid-19 secara cepat," katanya, Senin (8/3/2021).

Secara umum, mahasiswa ingin kasus ini segera diselesaikan secepatnya dan memberikan sanksi kepada pelaku penggelapan uang negara.

"Kami juga meminta KPK untuk turun ke Sumbar dan ikut menyelesaikan kasus ini," ujar Fikri.

Di Mapolda, mahasiswa ditemui oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono.

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, bagaimana nanti hasilnya pasti akan diberitahu ke publik," ujarnya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Rekomendasi DPRD

Sebelumnya, DPRD Sumbar meminta BPK RI agar melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana Covid-19 itu secara menyeluruh.

DPRD juga meminta gubernur menindak Kepala Badan Pelaksana (Kalaksa) BPBD Sumbar dan pejabat atau staf lainnya, yang terindikasi telah melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.

"Dalam LHP BPK, jelasnya ada temuan yang sangat penting, yaitu kemahalan harga pembelian hand sanitizer sebesar Rp4,7 miliar lebih," kata Ketua DPRD Sumbar Supardi.

Selain itu, Supardi menyebut pembayaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp49 miliar lebih tidak sesuai dengan ketentuan. Bendahara dan Kalaksa BPBD melakukan pembayaran tunai kepada penyedia sehingga melanggar instruksi gubernur.

"Kami berharap, gubernur segera bisa menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD dan rekomendasi dari BPK, dalam waktu 60 hari sejak LHP BPK diterima," ujarnya.

Â