Sukses

Terdakwa Korupsi Pertamina Cilacap Divonis Penjara 7 Tahun dan Uang Pengganti Rp4 M

Persidangan kasus dugaan korupsi jasa labuh di Pertamina Marine Region IV Cilacap, yang menyeret mantan pejabat Pertamina Cilacap, Andriyanto kini telah diputus

Cilacap - Persidangan kasus dugaan korupsi jasa labuh di Pertamina Marine Region IV Cilacap, yang menyeret mantan pejabat Pertamina Cilacap, Andriyanto kini telah diputus. Terdakwa divonis hukuman tujuh tahun penjara dalam persidangan tindak pidana korupsi di Semarang, Senin (8/3/2021).

Terdakwa korupsi yang sebelumnya menjabat Senior Supervisor Administration Pertamina Marine Region IV Cilacap itu telah mendengarkan putusan.

Persidangan putusan dilakukan secara virtual dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Cilacap. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) mengikuti persidangan tatap muka.

Seperti diketahui pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Andriyanto dengan hukuman delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan.

Mengutip Timesindonesia.co.id, Andriyanto juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu JPU juga menuntut terdakwa korupsi membayar uang pengganti sebesar Rp.4.171.244.245. Apabila satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana agar disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Penjelasan Kejari Cilacap

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap melalui Kasipidsus Muhammad Hendra Hidayat, terdakwa Andriyanto yang telah diputus 7 tahun penjara tersebut tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti makan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Ditambahkan dalam dakwaan kesatu primair penuntut umum, terdakwa Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perkenomian Negara secara dilakukan secara berlanjut.

Itu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Andriyanto melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana jasa pelabuhan tahun 2018 di PT Pertamina (Persero) Fungsi Marine Region IV Cilacap. Perbuatannya dinilai merugikan negara sekitar Rp 4.171.244.245.

Sebelumnya, Andriyanto sejak 2018 menjadi buronan Kejari Cilacap namun berhasil dibekuk tim gabungan Kejaksaan di Sleman, Yogyakarta pada 4 Agustus 2020. Setelah menjalani proses penyidikan di Kejari Cilacap, kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Semarang pada 6 November 2020.

Terduga korupsi jasa labuh di Pertamina Marine Region IV Cilacap, Andriyanto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 16 November 2020.Dan kini setelah diputus, Andriyanto harus menjalani hukuman penjara selama 7 tahun.

Dapatkan berita menarik Timesindonesia.co.id lainnya, di sini: