Liputan6.com, Selayar - Kasus penjualan Pulau Lantigiang yang berada di Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan kini memasuki babak baru. Pihak Kepolisian kini telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menuturkan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Selayar pada Kamis (11/3/2021). Adapun kedua tersangka dalam kasus tersebut adalah Asdianti Baso selaku orang yang hendak membeli pulau tersebut dan Abdullah yang merupakan Kepala Desa Jinato karena membuat dokumen penjualan Pulau Lantigiang.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi perkembangan kasus penjualan Pulau Lantigiang di Kabupaten Selayar, penyidik telah lakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan dua tersangka baru pembeli pulau dan kepala desa yang membuat dokumen palsu," kata Zulpan saat dokonfirmasi, Jumat (12/3/2021).
Polres Selayar pun telah melayangkan surat panggilan kepada Asdianti dan Abdullah. Keduanya dalam waktu dekat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Terhadap mereka telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, minggu depan mereka akan dipanggil," jelas dia.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menetapkan Syamsul Alam sebagai tersangka dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang. Syamsul merupkan orang yang mengaku pemilik pulau tersebut yang ditinggalkan oleh nenek moyangnya.
"Jadi sekarang totalnya ada tiga tersangka ya," sebut Zulpan.
Satreskrim Polres Selayar hingga kini masih terus menyelidiki kasus penjualan Pulau Lantigiang. Zulpan enggan berspekulasi apakah kedepan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini.
"Yang jelas, kalau kita lihat ketiga orang ini merupakan pemain utama dalam penjualan Pulau Lantigiang ini," dia memungkasi.