Liputan6.com, Palembang - Pertikaian berujung penganiayaan bahkan bisa menyebabkan kematian, kerap kali terjadi di Kota Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) karena hal sepele.
Seperti yang dialami Ismail (51), warga Jalan Lettu Karim Kadir Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang Sumsel.
Ismail menjadi korban pembacokan oleh RS (29), tak jauh dari tempat tinggalnya pada Minggu (28/2/2021) malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Advertisement
Baca Juga
Kronologi penganiayaan berdarah tersebut terungkap, setelah RS berhasil diciduk Tekap 134 Polrestabes Palembang di bawah pimpinan AKP Robert Perdamaian Sihombing.
RS bercerita, jika awalnya anak korban berinisial DK datang ke warung Rifin, tak jauh dari kediaman korban. DK menanyakan ketersediaan pasokan tabung gas ke RS.
“Awalnya DK datang mau beli gas.Tapi karena dia salah orang, bukan saya yang jualan, jadi saya sarankan untuk lansung ke pemilik warung. Dia tidak senang dan ngomong keras ke saya,” ucap RK, saat diinterogasi di Polrestabes Palembang.
Tak terima mendapat perlakuan buruk tersebut, RS pun akhirnya adu mulut dengan DK hingga berakhir dengan perkelahian.
Warga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) berusaha melerai perkelahian RS dan DK. Akhirnya mereka pulang ke rumah masing-masing.
“Di rumah, saya cari parang dan berniat mendatangi rumah DK. Namun waktu lewat warung Rifin, saya melihat Ismail sedang memukul Rifin,” katanya.
Tak terima dengan perlakuan Ismail, RS langsung mendekati Ismail dengan menyabetkan senjata tajam (sajam) jenis parang. Korban sempat berlari menghindar, namun RS berhasil melayangkan parang ke tangan dan bahu korban.
RS juga dibantu dengan temannya ZI, yang turut mengeroyong korban. Sontak, aksi kriminal RS tersebut langsung terlihat oleh warga sekitar. RS dan ZI yang akan ditangkap, langsung kabur melarikan diri meninggalkan korban dengan penuh luka robek.
Namun pelarian RS akhirnya berakhir. RS ditangkap di rumah temannya tak jauh dari TKP di Palembang, pada Minggu (14/3/2021) siang.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :
Kondisi Korban
Kasat Reskirim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Sedangkan pelaku lainnya masih diburu.
“Kondisi lengan kanan korban nyaris putus, ada luka sayat di dada dan luka bacok di bagian tangan kiri korban,” ujarnya.
Karena perbuatannya, RS terjerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Dia terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Advertisement