Sukses

Cerita Miris Ayah di Tanjung Balai Sumut Hamili Anak Kandung Hingga Melahirkan

Seorang ayah memiliki kewajiban menjaga dan melindungi anak kandungnya. Namun hal miris terjadi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), seorang ayah malah tega menghamili putri kandungnya. Bahkan sampai melahirkan.

Liputan6.com, Tanjung Balai Seorang ayah memiliki kewajiban menjaga dan melindungi anak kandungnya. Namun hal miris terjadi di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), seorang ayah malah tega menghamili putri kandungnya. Bahkan sampai melahirkan.

Perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan oleh seorang pria brinisial Z (47). Aksi bejatnya terungkap pada Jumat, 5 Maret 2021, saat anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan.

Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula saat korban melahirkan di sebuah klinik. Ironisnya, pihak keluarga selama ini tidak mengetahui korban sedang hamil.

"Keluarga selama ini merasa tidak ada yang aneh, karena korban berbadan gemuk," kata Ahmad, Senin (15/3/2021).

Setelah melahirkan, keluarga korban membujuk dan bertanya agar memberitahu siapa orang yang menghamilinya. Korban memberitahu kepada ibunya, ayahnya adalah orang yang telah menghamilinya.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

2 dari 3 halaman

Korban Mendapat Ancaman

Korban merupakan anak ke-5 dari 9 bersaudara. Korban mengaku, mendapatkan perbuatan asusila pertama kali di dalam rumah sekitar bulan Juli 2020. Pelaku diketahui minum jamu gali-gali saat itu, kemudian timbul hasratnya, namun ditolak istrinya.

"Pelaku pindah ke tempat korban tidur. Saat korban terbangun, pelaku mengancam korban agar tidak berteriak," terang Ahmad.

Tidak hanya sekali, pelaku melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya berkali-kali hingga hamil. Setelah mengetahui perbuatan bejat pelaku, istrinya, S (47), melaporkannya ke Polres Tanjung Balai dengan nomor LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021.

"Berdasarkan laporan itu tim kemudian melakukan penyelidikan," ujar Kasubbag Humas.

3 dari 3 halaman

Ditangkap Personel Tekab Polres Tanjung Balai

Tidak sampai 24 jam, personel Tekab Polres Tanjung Balai menangkap Z di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Kamis, 11 Maret 2021, sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini pelaku sudah ditahan," terang Ahmad.