Sukses

3 Kakak Beradik Kompak Jadi Kurir Narkoba, Salah Satunya Sukses Bikin Jari Polisi Patah

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap kakak tiga beradik karena menjadi kurir narkoba, satunya ditembak karena mematahkan jari tangan polisi.

Liputan6.com, Pekanbaru - Tiga saudara kandung di Kota Dumai kompak menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan satu di antaranya berusaha merampas senjata polisi saat hendak ditangkap. Hingga akhirnya menerima timah panas di bagian kakinya.

Dari kurir narkoba bersaudara ini, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita 4 kilogram sabu-sabu. Petugas juga menemukan 560 pil ekstasi sebagai barang bukti kasus peredaran narkoba di Riau ini.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebut kurir narkoba ini berasal dari kelompok Medan, Sumatera Utara. Barang bukti dan tersangka sudah dibawa ke Polda Riau untuk pengusutan lebih lanjut.

"Dalam pengungkapan ini, anggota mengalami patah jari karena tersangka melawan," kata Agung di Pekanbaru.

Agung menjelaskan, penyelidikan mulai dilakukan pada 10 Maret 2021. Saat itu, personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berangkat ke Kota Dumai karena menerima informasi penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia.

"Kemudian 13 Maret juga dilakukan patroli di perbatasan Pulau Rupat dengan Selat Malaka," ucap Agung.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Tabrak Mobil Petugas

Pada 14 Maret 2021, petugas melihat mobil mencurigakan di Jalan Arifin Ahmad, Pelintung, dan mengejarnya karena diduga membawa narkoba. Laju mobil berhasil dihentikan tapi sopirnya membanting setir dan menabrak mobil petugas.

Petugas mengeluarkan tiga kali tembakan, baik itu sebagai peringatan maupun ke badan mobil. Tiga orang tersangka dalam mobil kabur menuju ke hutan setelah meninggalkan kendaraannya.

Seorang tersangka berhasil dihentikan petugas tapi kemudian berusaha merebut senjata. Terjadi perkelahian di hutan itu dan tersangka lumpuh setelah kakinya ditembak.

"Sempat tarik-menarik pistol, berkelahi sehingga petugas datang menyusul," kata Agung.

Tiga tersangka, masing-masing Indra, Hadi Saputra, dan Faisal berhasil tertangkap. Ketiganya kakak beradik kandung karena punya satu ayah yang sama.

"Tersangka yang ditembak bernama Faisal," kata Agung.

Selain sabu-sabu dan ekstasi, petugas juga menyita mobil Daihatsu Xenia dan dua telepon genggam sebagai barang bukti. Ketiganya terancam hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta paling berat hukuman mati.

"Ketiganya dijerat denga Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," tegas Agung.