Liputan6.com, Selayar - Malang nian nasib H, gadis belia berusia 16 tahun itu jadi korban asusila yang dilakukan oleh ayah kandung dan pamannya sendiri. Mirisnya aksi cabul yang dialami oleh H telah berlangsung sejak ia masih duduk di bangku kelas 4 SD.
Setelah menerima laporan mengenai aksi bejat tersebut, anggota polisi dari Polsek Pasimasunggu bergerak cepat untuk menangkap ayah dan paman H (16), keduanya adalah RM (44) dan KL (48). Mereka ditangkap dirumahnya di Kampung Tangnga, Desa Teluk Kampek, Kecamatan Pasimasunggu, Kabupaten Kepualauan Selayar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (13/3/2021).Â
Advertisement
Baca Juga
"RM dijemput oleh anggota Polsek Pasimasunggu yang dipimpin oleh Kanit Intel Aipda Baso di rumahnya. Sementara KL dijemput pada malam hari dirumahnya sekitar pukul 20.00 Wita,"Â kata Kapolsek Pasimasunggu AKP Kaharuddin, Senin (15/3/2021).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Syarifuddin menerangkan bahwa kasus pencabulan ini kini diambil alih Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Selayar. RM dan KL kini masih menjalani pemeriksaan intensif.Â
"Kedua terduga pelaku sudah diamankan oleh Personil Polsek Pasimasunggu dan dibawa ke Polres Kepulauan Selayar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Syarifuddin.
Syarifuddin menjelaskan bahwa H menjadi korban pencabulan oleh pamannya, KL, saat gadis belia itu masih duduk di bangku kelas 4 SD. KL pun mengakui seluruh apa yang dilakukannya itu di hadapan penyidik.Â
"Pamannya berinisial KL 48 tahun juga melakukan pencabulan terhadap korban saat masih duduk di bangku SD kelas 4," jelasnya.Â
Sementara ayah kandung H, RM, melakukan aksi bejatnya itu sejak putrinya duduk di bangku kelas 6 SD. Aksi cabul RM itu terus berlanjut hingga H hamil.Â
"Korban diduga mengalami pencabulan oleh orangtua kandungnya, RM saat korban masih berusia 12 tahun atau kelas 6 SD hingga korban hamil pada bulan Mei 2020 dan melahirkan dengan cara operasi pada bulan Januari 2021 namun anaknya meninggal dalam kandungan sebelum operasi," Syarifuddin menuturkan.
RM dan KL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya. Mereka disangkakan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," imbuh Syarifuddin.
Â