Sukses

Tanggapan Pakar Hukum soal Wacana Presiden 3 Periode

Ahli hukum Universitas Udayana (Unud), Dr Jimmy Usfunan mengatakan munculnya wacana presiden tiga periode akan merusak tatanan demokrasi.

Liputan6.com, Denpasar - Ahli hukum tata negara Universitas Udayana (Unud), Dr Jimmy Usfunan menyebut wacana jabatan presiden RI tiga periode akan merusak tatanan demokrasi yang selama ini sudah berjalan sangat baik. 

"Saya tetap setuju dengan kondisi yang ada saat ini, dengan membatasi masa jabatan dua kali periode. Jangan lagi ada wacana membuka tiga periode karena itu mencederai prinsip demokrasi yang telah dibangun selama ini," kata Jimmy saat dihubungi wartawan, Selasa (16/3/2021).

Jimmy melanjutkan, pihak yang memunculkan wacana tiga periode masa jabatan presiden itu harusnya bisa melihat sisi historis sidang MPR tahun 98 yang mengeluarkan TAP MPR No 13 tahun 1998.

"Cara berpikir MPR kala itu kan jika tidak dibatasi masa jabatan presiden, maka ini akan menjadi persoalan yang buruk dalam demokrasi. Dan itu logika sejarahnya. Makanya kemudian dari TAP MPR No 13 itu kemudian dimasukkan dalam pasal 7 UUD dengan membatasi dua masa jabatan presiden. Jadi aturan itu memang untuk menghindari buruknya demokrasi," ujar Jimmy.

Menurutnya, sistem presidensial di sejumlah negara besar seperti Amerika membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode. Oleh sebab itu, ia tetap mendorong agar masa jabatan presiden tetap dua periode.

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Perbandingan dengan Negara Lain

"Di sejumlah negara lain yang menganut sistem presidensial itu juga membatasi dua kali masa jabatan seperti di Amerika itu dua periode masa jabatan. Karena selama ini, sistem presidensial itu hampir semua membatasi untuk dua kali masa jabatan, jika ingin memperjuangkan sistem presidensial itu ya mau tidak mau dua periode," ucap dia.

Ia juga tak mau berspekulasi terkait adanya agenda terselubung di balik wacana masa jabatan presiden tiga periode itu dimunculkan.

"Apa pun masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan itu tetap kemudian kita harus bersumber kepada UUD, apalagi masa jabatan 2 periode presiden itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan besar saat reformasi. Terus sekarang dengan alasan satu dan lain hal ingin mengubah pondasi kenegaraan kita? Kan tidak pas, tetap saja harus menyesuaikan dengan UUD itu," tutur Jimmy.

Sementara itu, terkait kemungkinan ada perubahan aturan yang memungkinkan presiden bisa tiga periode, Jimmy menambahkan hal tersebut masih menimbulkan perdebatan yang besar.

"Kita lihat perubahan UUD, itu kan juga tertuang dalam pasal 37 UUD, Syaratnya itu kan diajukan sepertiga dari jumlah anggota MPR, kemudian harus dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR dan baru diputuskan oleh 50 persen lebih dari seluruh anggota. Jadi, polanya itu dalam UUD juga menekankan pada hal yang rumit, jadi tidak mudah mengubah UUD apalagi substansinya ini masih menimbulkan perdebatan yang begitu besar," dia menandaskan.