Liputan6.com, Pariaman - Seorang lelaki paruh baya inisial Y (54) di Kota Pariaman, Sumatera Barat harus berurusan dengan pihak berwenang karena merudapaksa gadis belia usia 19 tahun.
Tindakan bejat tersebut dilakukan Y pada 13 Februari 2021, di sebuah warung kosong sekitar penangkaran penyu Kota Pariaman.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Elvis Susilo menjelaskan kejadian itu bermula ketika sore hari, pelaku memanggil korban yang kebetulan lewat di depan warung tempat pelaku duduk.
Advertisement
"Jadi ketika korban lewat, pelaku memanggil korban. Mereka saling kenal karena berasal dari kampung yang sama," ujarnya, Selasa (16/3/2021).
Setelah itu, pelaku menawarkan korban untuk diantar pulang ke rumah, dan juga menawarkan korban makan. Namun, tiba-tiba pelaku membekap mulut gadis tersebut dengan tangannya dari arah belakang.
Baca Juga
Elvis menyebut, korban berupaya melawan, tetapi korban gagal melepaskan diri. Setelah merudapaksa korban, pelaku langsung membawa korban ke rumahnya.
"Pelaku dan korban tak memiliki hubungan khusus, mereka hanya berasal dari kampung yang sama," ujarnya.
Kasat Reskrim menyebut pelaku ditangkap di rumah istrinya pada 26 Februari 2021 tanpa perlawanan dan mengakui dirinya merudapaksa korban.
Pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti pada kasus tersebut. Pelaku juga saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Kota Pariaman untuk proses hukum selanjutnya.
"Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun," jelasnya.