Liputan6.com, Yogyakarta - Pakar politik pemerintahan UGM, Abdul Gaffar Karim menyebut masa jabatan presiden 3 periode merupakan bentuk pelanggaran pembatasan kekuasaan. Sebab, dunia demokrasi modern sepakat jika penguasa eksekutif hanya boleh dipilih maksimal dua kali.
"Hal pertama yang dilanggar adalah pembatasan kekuasaan,"Â dia menerangkan, Selasa (16/3/2021).
Ia menjelaskan pembatasan tersebut mengacu pada moral dasar demokarasi bahwa kekuasaan tidak boleh berada di satu tangan, tetapi harus menyebar seluas mungkin. Oleh karena itu, dalam pengelolaan negara dibuat mekanisme sirkulasi rutin seperti pemilihan kepala negara dan kepala daerah secara berkala.
Advertisement
Baca Juga
"Pembatasan ini kesepakatan saja, tetapi jadi pijakan agar kekuasaan tidak memusat," jelasnya.
Abdul Gaffar mengatakan ada dua jenis pembatasan kekuasaan yakni pembatasan legal dan pembatasan etik. Pembatasan legal dilakukan dengan aturan resmi seperti regulasi dan konstitusi yakni dengan pemilihan kepala negara dan kepala daerah maksimal dua kali.
Sementara itu, pembatasan etik merupakan bentuk pembatasan yang tidak tertulis dalam hukum, contohnya penguasa aktif tidak mendorong keluarga dekat untuk meneruskan kekuasaannya. Meski hal itu tidak dilarang/dibatasi secara hukum, tapi ada batasan secara etika politik.
"Pembatasan ini dalam rangka mencegah terjadinya pemusatan kekuasaan yang ditabukan dalam demokrasi yang disepakati dalam demokrasi modern," katanya.
Menurutnya, jika masa jabatan persiden 3 periode benar-benar diwujudkan maka akan menimbulkan persoalan baru. Sebab, semakin lama suatu kekuasaan maka kemampuan untuk mengumpulkan sumber daya menjadi lebih kuat dan dapat menjadi lebih absolut.
"Kalau sampai 3 kali, seorang penguasa mampu mengumpulkan resources di tangannya sehingga terlalu berkuasa secara politik, ekonomi, dan sosial," urainya.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara, Andy Omara, mengatakan masa jabatan presiden 3 periode jelas tidak mungkin. Sebab, dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah diatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal 2 periode.
"Kalau dipilih 3 periode dengan UUD yang berlaku itu tidak memungkinkan, kecuali mengubah pasal 7 UUD," dia menerangkan.
Untuk mengubah UUD, Andy mengatakan, bukanlah hal yang tidak memungkinkan. Amendemen UUD bisa terjadi lewat konvensi ketatanegaraan. Namun begitu, melihat peta politik saat ini sulit untuk melakukan konvensi ketatanegaran untuk mengubah UUD.
"Bukannya tidak mungkin untuk melakukan perubahan UUD, tetapi tidak mudah dengan peta politik saat ini," ujar dia.
Lebih lanjut, Andy menjelaskan semangat perubahan untuk membatasi kekuasaan yang dulunya presiden bisa dipilih berkali-kali sudah dibatasi oleh pasal 7 yang baru. Sebelumnya, dalam UUD lama disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan setelahnya dapat dipilih. Â