Liputan6.com, Padang - Di awal 2021, pegawai negeri di Kota Padang Sumatera Barat mendapat angin segar. Pasalnya pemerintah setempat menaikan tambahan penghasilan bagi PNS.
Sekda Pemerintah Kota Padang, Amasrul mengatakan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil ini dilandasi Peraturan Wali Kota atau Perwako Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PNS Pemkot Padang.
"Pengolahan dan analisa kenaikan tambahan penghasilan pegawai ini sudah lama dilakukan, sejak awal 2021," kata Amasrul, Rabu (17/3/2021).
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya sebelum dinaikkan, Pemko Padang juga sudah beberapa kali melakukan konsultasi ke pemerintah pusat tentang perubahan pemberian tambahan penghasilan kepada PNS tersebut.
Pemko Padang memakai aturan dua tahun lalu tentang kelas jabatan, pihaknya mencocokan dengan angka kelas jabatan itu.
Kenaikan tambahan penghasilan pegawai ini, jelas dia sebenarnya belum sesuai dengan aturan kelas jabatan itu, atau masih kurang 50 persen.
"Hal ini disebabkan pendapatan daerah yang belum memadai untuk menaikkan tambahan penghasilan sesuai ketentuan," ujarnya.
Dari kebijakan tersebut, maka tambahan penghasilan sekda dari Rp5 juta naik menjadi Rp20,5 juta. Asisten naik dari Rp8 juta menjadi Rp15,5 juta, staf Ahli naik dari Rp7 juta menjadi Rp14 juta.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
Pulihkan Ekonomi Akibat Pandemi
Pejabat sementara Wali kota Padang, Hendri Septa mengatakan, kenaikan tambahan penghasilan bagi PNS tahun 2021 untuk memulihkan ekonomi akibat pendemi Covid-19.
"Tambahan penghasilan ini sudah melewati evaluasi sesuai aturan," sebutnya.
Ia mengungkapkan, saat pandemi Covid-19, hampir semua sektor terdampak dengan menenaikan tambahan penghasilan PNS ini maka dapat memenuhi kebutuhan pegawai dan keluarganya.
"Semua pegawai di Kota Padang, ketika mereka dapat tambahan penghasilan, nanti dibelanjakan untuk membantu ekonomi warga," tambahnya.
Ia menekankan, penghasilan tambahan PNS ini akan dibelanjakan yang pada akhirnya terjadi perbaikan ekonomi masyarakat.
"Kenaikan penghasilannya ada yang satu juta atau lebih, sesuai kelas jabatannya," ia menambahkan.
Advertisement