Liputan6.com, Pekanbaru - Sekretaris Daerah Provinsi Riau non aktif, Yan Prana Indra Jaya, jalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selama berlangsung, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak itu terlihat beberapa kali menggeleng-gelengkan kepala.
Sebelum persidangan ditutup Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina SH, Yan Prana Indra Jaya, menyatakan menolak dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau. Dia menyatakan bakal mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan pada sidang berikutnya.
Advertisement
Baca Juga
Dalam dakwaan, JPU Kejati Riau Hendri Junaidi dan Himawan Putra, menyebut Yan Prana Indra Jaya melakukan korupsi di Bappeda Siak dari tahun 2013-2017. Tak sendirian, perbuatan memperkaya diri itu dilakukannya bersama Dona Fitra (berkas terpisah), Ade Kusendang, dan Erita.
Ada tiga anggaran yang diduga menjadi ladang bagi Yan Prana mengumpulkan uang miliaran rupiah, yaitu anggaran perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), dan anggaran makan minum.
"Terdakwa memperkaya sebesar Rp2.896.349.844,37 sebagai mana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru," ujar JPU kepada majelis hakim, Kamis siang, 18 Maret 2021.
JPU menjelaskan, terdakwa memotong 10 persen perjalanan dinas. Terdakwa memerintahkan Donna Fitria selaku bendahara pengeluaran memotong anggaran saat pencairan. Akibatnya, uang yang diterima pelaksana kegiatan tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.
Simak video pilihan berikut ini:
Pernah Diprotes
Donna Fitria mengumpulkan uang potongan itu dan dicatat. Barulah diserahkan kepada Yan Prana Indra Jaya secara bertahap sesuai dengan permintaannya.
Terkait pemotongan uang itu, pernah disampaikan Yan Prana dalam rapat. Saat itu ada pegawai yang mempertanyakan kenapa ada pemotongan, dan dijawabnya untuk kebutuhan operasional.
Yan Prana kembali mempertanyakan, apakah setuju adanya pemotongan 10 persen tapi peserta rapat tidak ada lagi yang menanggapinya. Akhirnya Yan Prana menutup rapat.
Atas perbuatannya, Yan Prana Indra Jaya dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 10 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada Kamis, 25 Maret 2021, dengan agenda mendengarkan materi keberatan Yan Prana Indra Jaya.
Advertisement