Liputan6.com, Bulukumba Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kabarnya telah menetapkan seorang tersangka inisial AI dalam kasus dugaan suap proses penganggaran proyek irigasi di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2017.
Penganggaran pembangunan irigasi tersebut diketahui berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Sulsel, Andi Faik membenarkan jika pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap proses penganggaran proyek irigasi di Dinas PSDA Kabupaten Bulukumba tersebut.
Advertisement
"Betul sudah ada. Tapi kita cermati saja perkembangannya khususnya nanti di persidangan," kata Faik via telepon, Kamis (18/3/2021).
Hanya saja, ia enggan merinci lebih detail mengenai peranan tersangka dalam kasus yang telah menghabiskan waktu penyidikan yang cukup lama itu.
"Kalau deail fakta perkara lewat Kasi Penkum saja," ujar Faik.
Baca Juga
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil dikonfirmasi mengaku jika dirinya masih menunggu informasi detail terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut dari penyidik yang menangani perkaranya.
"Nanti saya kabari kalau sudah ada kabarnya dari pidsus," singkat Idil.
Dari data yang dihimpun, inisial AI yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proses penganggaran proyek irigasi Kabupaten Bulukumba oleh penyidik bidang pidana khusus (pidsus) Kejati Sulsel, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pelapor di tingkat penyelidikan baik saat masih ditangani bidang intelijen hingga kemudian perkaranya diserahkan ke bidang pidsus.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3 Bulan Digarap Bidang Intelijen
Sejak kasus dugaan suap proyek DAK Kabupaten Bulukumba tersebut telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi-saksi yang terkait.
Saksi-saksi tersebut yakni saksi pelapor Andi Ichwan, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) Kabupaten Bulukumba A Zulkifli Indra Jaya, Sekretaris Daerah (Setda) Bulukumba, Andi Bau Amal, dan Rosmawaty Zasil selaku Kepala Sub Bagian Persuratan dan Tata Usaha pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bulukumba serta Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali.
Kasus ini sebelumnya ditangani tiga bulan oleh Bidang Intelijen Kejati Sulsel dan kemudian penanganannya diserahkan penuh ke bidang pidana khusus (pidsus) Kejati Sulsel.
Sejak berproses hukum, sejumlah organisasi kemahasiswaan diantaranya Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel terus berunjuk rasa di Kantor Kejati Sulsel. Mereka menagih kejelasan penanganan kasus yang kabarnya melibatkan Bupati Bulukumba A.M Andi Sukri Sappewali itu.
Ahmad Yani, yang bertindak sebagai koordinator aksi Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel saat itu mengatakan unjuk rasa yang mereka lakukan semata untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut kasus dugaan suap dalam mendapatkan proyek irigasi senilai Rp49 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.
"Kejati seharusnya mengambil langkah tegas untuk mengupas persoalan tersebut hingga ke akar-akarnya. Apalagi kesaksian seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang membeberkan keterlibatannya dalam menyuap proyek asal Pemerintah Pusat tersebut menjadi viral di media sosial, facebook," kata Yani dalam orasinya kala itu.
Menurutnya, pengakuan oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba di media sosial itu sangat jelas. Dimana oknum yang bersangkutan dengan terang-terangan mengaku telah menyuap untuk memuluskan upaya Kabupaten Bulukumba mendapatkan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp49 miliar.
Tak hanya itu, oknum ASN tersebut bahkan menyebarkan foto surat rekomendasi yang digunakan olehnya dalam mengurus upaya penyuapan agar Kabupaten Bulukumba mendapat kucuran proyek irigasi senilai puluhan miliar tersebut.
"Jadi tak hanya bukti foto rekomendasi yang diduga diberikan oleh Bupati Bulukumba kepada oknum ASN tersebut yang dibeberkan sendiri oleh oknum ASN yang bersangkutan. Tapi melalui media sosial Facebook, ia juga memperlihatkan pecahan uang Rp100.000 dan pecahan Rp50.000," ungkap Yani.
Seharusnya kata dia, penegak hukum tidak mendiamkan berita viral yang disebarkan oleh oknum ASN itu. Melainkan tegas Yani, demi menjaga supremasi penegakan hukum, maka kasus tersebut harus segera ditindak lanjuti dengan memeriksa oknum ASN yang bersangkutan serta memeriksa Bupati Bulukumba selaku terduga pemberi surat rekomendasi kepada oknum ASN dalam rangka pemulusan proyek pusat yang dimaksud.
"Kami juga sudah membantu Kejati dengan memasukkan bukti-bukti terkait termasuk foto kegiatan proyek irigasi yang dimaksud," Yani menandaskan.
Advertisement