Sukses

Polisi Tangkap 14 Orang Usai 7 Jenazah Pasien Covid-19 Hilang dari Liang Lahad di Parepare

Mereka ditangkap di sejumlah tempat berbeda.

Liputan6.com, Parepare - Kasus pembongkaran makam dan pencurian jenazah pasien Covid-19 dari liang lahad di TPU Bilalangnge, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan telah menemui titik terang. Polis telah menangkap dan 14 orang terkait kasus tersebut dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan menyebutkan ke-14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah NU (52), AP (31), AA (28), AD (30), LB (52), AR (26), RA (46), ARS (25), AK (20), MA (58), SU (36), IL (24), TA (36), dan AW (28). 

"Polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.  Mereka ditangkap dengan dugaan tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran Karangtina kesehatan," terang Zulpan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/3/2021). 

Dari informasi awal, lanjut Zulpan, ada tujuh makam pasien Covid-19 yang jenazahnya hilang dari liang lahad. Kasus tersebut terungkap setelah tim gabungan yang terdiri dari Polres Parepare, Satgas Covid-19 Parepare, Dinas Sosial Pemkot Parepare,  Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Parepare dan pihak Rumah Sakit Kota Parepare diterjunkan. 

"Jadi awal mula terungkapnya itu karena ada tiga makam yang ambles. Tiga makam itu sebelumnya digali lalu diambil jenazahnya kemudian ditutup kembali," jelas Zulpan. 

Anehnya dari hasil interogasi kepada sejumlah tersangka, mereka mengaku mendapat wangsit melalui mimpi untuk segera memindahkan pemakaman jenazah-jenazah pasien Covid-19 tersebut. Wangsit itu pun terus menghantui para tersangka hingga akhirnya mereka nekat mengambil paksa secara diam-diam jenazah pasien Covid-19 tersebut dari pemakaman.   

"Untuk saat ini, menurut keterangan sementara dari para pelaku, mereka mengaku terbebani suatu amanah, karena pernah bertemu dalam mimpi dan jenazah meminta untuk dipindahkan makamnya," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, Senin (15/3/2021).

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Kemana 7 Jenazah Pasien Covid-19 Dipindahkan?

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, Polres Parepare mendapati bahwa tujuh jenazah pasien Covid-19 itu dipindahkan ke dua tempat berbeda. Empat jenazah dipindahkan ke perkuburan Sari Minyak di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare dan 3 Jenazah di pekuburan Abbesoangge, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. 

"Iya betul, dipindahkan di pekuburan lain. Yang satunya masih di Kota Parepare juga dan lainnya di Kabupaten Pinrang," Zulpan menyebutkan. 

Selain menangkap dan menetapkan 14 orang tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah tiga buah plastik pembungkus jenazah, sebuah nisan berbahan kayu, tiga lembar terpal, dua buah skop, sebuah cangkul dan sebuah linggis. 

"Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Parepare," terangnya. 

Zulpan menyebutkan 14 tersangka ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara. 

"Mereka dijerat pasal berlapis," Zulpan memungkasi. 

Â