Sukses

Baru Diluncurkan, Tilang Elektronik Polda Riau Catat 1.200 Pelanggaran Lalu Lintas

Tilang elektronik di Polda Riau masih sebatas Kota Pekanbaru dan sudah mencatat 1.200 pelanggaran pada pagi harinya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Polda Riau mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik kepada pengendara di Pekanbaru. Peluncuran tilang elektronik ini dilakukan secara serentak di 11 Polda lainnya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kepala Polda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengikuti peluncuran secara virtual ini di Riau Safety Driving Center (RSDC) Direktorat Lalu Lintas, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai Pesisir, Selasa (23/3/2021). Sejumlah pejabat hadir, termasuk Gubernur Riau Syamsuar.

Agung menjelaskan, tilang elektronik dalam satu bulan ke depan masih bersifat sosialisasi. Tujuannya agar masyarakat tahu tilang elektronik itu sudah ada di sejumlah titik di Kota Pekanbaru.

"Satu bulan ini sifatnya masih peringatan, barulah setelah itu ada penindakan sebagaimana aturan yang berlaku," kata Agung.

Pantauan Agung setelah melihat tilang elektronik di Regional Traffic Management Center (RTMC), pada Selasa pagi sudah ada 1200 pelanggar lalu lintas terekam. Yang paling dominan adalah warga tidak memakai helm.

"Angka kecelakaan cukup tinggi di Riau hampir sama dengan kematian Covid-19, paling banyak itu adalah pengendara roda dua, salah satunya bermula dari tidak menggunakan helm," kata Agung.

Dalam masa sosialisasi ini, Agung menyebut anggotanya akan menyebar sejumlah spanduk. Begitu juga dengan sosialisasi di media massa ataupun media sosial sehingga masyarakat sudah tahu keberadaan ETLE atau tilang elektronik.

Untuk sementara, ETLE hanya ada lima titik di Pekanbaru. Yaitu di simpang Jalan HR Soebrantas-Jalan M Yamin, simpang Jalan Harapan Raya-Jalan Jenderal Sudirman, Bundaran Tugu Zapin dan Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta.

"Nanti ditambah lagi, begitu juga dengan Kabupaten dan kota lainnya di Riau akan menerapkan tilang elektronik," kata Agung.

Agung menyebut tilang elektronik mengurangi interaksi masyarakat dan polisi. Masyarakat yang tidak melanggar lalu lintas juga tidak terganggu oleh pelanggar.

"Karena biasanya satu pengendara distop, pengendara lain bisa terganggu," kata Agung.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Apresiasi Gubernur Riau

Sementara itu, Gubernur Riau Syamsuar mengapresiasi terobosan Kapolri yang mulai menerapkan tilang elektronik ini. Diapun berharap masyarakat mengetahui penerapan ini karena ada satu bulan sosialisasi.

Syamsuar berharap tilang elektronik ini tidak hanya diterapkan di Pekanbaru tapi juga kabupaten dan kota lainnya di Riau. Dia bersama kepala daerah lainnya akan membahas ini dengan Polres setempat.

Syamsuar juga mengomentari adanya 1.200 pelanggar terekam tilang elektronik di Pekanbaru begitu diluncurkan Kapolri. Menurutnya, ini cerminan masyarakat yang harus dirubah.

"Kedepannya masyarakat agar membiasakan taat hukum agar tidak banyak yang ditindak," kata Syamsuar.

Sebagai informasi, tilang elektronik juga diterapkan di 11 provinsi lainnya. Yaitu Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Yogyakarta, Sumatra Barat, Jambi, Lampung, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Dalam prosesnya, kamera sistem ETLE di jalanan akan merekam kendaraan dan wajah pengendara pelanggar lalu lintas. Selanjutnya petugas akan mengidentifikasi pelanggar sesuai dengan nomor kendaraan dan surat kepemilikan kendaraan.

Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan sesuai dengan alamat pengendara. Surat pemberitahuan juga dikirim melalui email ke pemilik kendaraan agar menyelesaikan denda tilang.

Sistem ETLE akan terkoneksi secara nasional. Ini berarti nomor kendaraan yang berasal dari luar daerah sudah tidak menjadi masalah.