Liputan6.com, Serang - Tilang elektronik atau ETLE akan diberlakukan di Kota Serang, Banten, pada 1 April 2021 mendatang, usai sosialisasi dan percobaan sepanjang bulan Maret ini. Baru ada tiga titik lokasi tilang elektronik, yakni Perempatan Ciceri, Pisang Mas, dan Sumur Pecung.
"Pelaksanaannya akan dilaksanakan pada 1 April, di Polda Banten ada tiga titik. Jika ada kesalahan, akan dikirimkan ke alamat pelanggar," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo, Selasa (23/3/2021).
Advertisement
Baca Juga
Ada 10 jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE, mulai dari tidak membayar pajak, menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, hingga tidak menggunakan sabuk pengaman.
Begitupun dengan diizinkannya mudik Idul Fitri 2021 ini, kendaraan pemudik yang melanggar peraturan lalu lintas juga tak luput dari tilang elektronik.
"(Bagi pemudik) sama tindakannya diseluruh Indonesia. Jam operasional jam kerja, sampai jam 18.00 WIB," terangnya.
Kamera dan aplikasi ETLE sudah tersambung ke Korlantas Polri. Sehingga, jika ada kendaraan luar Kota Serang, Banten, yang melanggar lalu lintas, tetap bisa ditilang.
Penerapan tilang elektronik di wilayah hukum Polda Banten lainnya akan dilakukan secara bertahap, yakni Polres Serang Kabupaten (Serkab), Cilegon, Pandeglang, Lebak, dan Tangerang Kabupaten.
"Mekanisme pembayaran melalui rekening BRI, jadi tidak langsung ke petugas. Besaran dendanya di pengadilan, melalui sidang," jelasnya.