Sukses

Tuntutan Pidana Mati untuk 3 Kurir Sabu 40 Kg di Medan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut tiga kurir sabu 40 Kilogram (Kg) dengan pidana mati. Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Liputan6.com, Medan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan menuntut tiga kurir sabu 40 Kilogram (Kg) dengan pidana mati. Mereka terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Chandra Naibaho di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Kadir, di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 23 Maret 2021.

Ketiga terdakwa yakni Wahyudi (48), Hendra Apriyono (27). Keduanya warga Jalan Keputran Kejambon, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Riki Syahputra (24) warga Aceh Utara, Aceh.

Dalam sidang yang digelar secara virtual, JPU Chandra Naibaho memaparkan hal yang memberatkan ketiga terdakwa. Ketiganya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Hal yang meringankan tidak ditemukan," ujarnya.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut ini:

2 dari 3 halaman

Dakwaan JPU

Dalam dakwaan JPU Chandra, kasus ini berawal pada Rabu, 15 Juli 2020, sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa Wahyudi diajak terdakwa Hendra untuk menjadi kurir narkotika jenis sabu. Terdakwa Wahyudi diberikan semua fasilitas dan upah sebesar Rp 2 juta.

"Uang diterima setelah pekerjaan mengambil narkotika jenis sabu berhasil dilakukan," sebut JPU.

Terdakwa Hendra menerima kiriman paket berisi 6 buah KTP palsu, dengan identitas terdakwa Hendra yang berbeda-beda, dan 1 unit handphone merk Redmi 7A warna hitam. Paket yang sama jugaditerima terdakwa Wahyudi, dan 1 unit handphone merk Redmi A8 Pro warna hitam.

Selanjutnya terdakwa Hendra menyuruh Wahyudi untuk berkomunikasi dengan Pablo (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang nomornya sudah ada di kontak handphone tersebut. Setelah menghubungi Pablo, Hendra menyuruh Wahyudi untuk pergi ke Medan.

Setelah tiba di Medan, Wahyudi menemui Hendra yang menginap di Hotel Swiss Bell. Kemudian Pablo menghubungi Hendra, menyuruh keduanya untuk pergi ke Penginapan Citra Atsari, Jalan K. H. Wahid Hasyim.

"Mereka disuruh engambil paket sabu yang sudah berada di dalam Mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam," terang JPU.

3 dari 3 halaman

Ditangkap Polisi

Setelah tiba di lokasi dan melihat mobil yang dimaksud, dan saat membuka mobil, tiba-tiba datang petugas Polsek Medan Baru langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Wahyudi dan Hendra.

Sebelumnya, petugas terlebih dahulu menangkap Riki Syahputra dan Muhammad Rizal Fauzi alias Fadil (meninggal dunia) yang berperan membawa mobil Toyota Avanza BK 1106 KU warna hitam yang didalamnya terdapat 2 buah tas ransel berisi 40 bungkus plastik berisi narkotika sabu.

"Sabu seberat 40 Kilogram," tertulis dalam dakwaan JPU.