Liputan6.com, Gorontalo - Polres Bone Bolango (Bonebol) merilis pengungkapan kasus sindikat pencurian mobil lintas provinsi, yang terjadi di Pasar Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango pada 21 Maret 2021.
Dalam pengungkapan tersebut, anggota Resmob Pasopati berhasil mengamankan IG alias Gun, warga Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
Advertisement
Baca Juga
Di hadapan petugas, pelaku IG mengakau baru pertama kali melakukan aksi pencurian mobil di Bone Bolango.Â
"Pelaku IG melancarkan aksinya pada malam hari saat situasi tengah sepi. Saat itu pelaku melihat sebuah mobil yang kuncinya masih tergantung di dalam mobil," kata Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto.
Irawanto mengungkapkan, saat itu, aksi IG sempat ada yang melihat dan mengenali wajah pelaku. Mobil tersebut kemudian dibawa menuju Kota Gorontalo untuk disembunyikan dan rencananya akan dibawa ke Sulteng.
"Pelaku tidak mengetahui bahwa aksinya ini sempat dilihat oleh orang," ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, serta adanya keterangan saksi, tak menunggu waktu lama Polsek Kabila dan Tim Pasopati Polres Bonebol langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku IG.
"Tanpa ada perlawanan, pelaku berhasil diringkus di wilayah Kota Gorontalo beserta barang bukti satu unit mobil," ujarnya.
"Menurut keterangan pelaku bahwa mobil ini bakal dijual di daerahnya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku IG alias Gun dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan," katanya mengingatkan.