Sukses

2 Kapal Asing Malaysia Tertangkap Pakai Pukat Harimau di Riau

Bakamla dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau menangkap dua kapal ikan asing berbendera malaysia menangkap ikan di Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap dua kapal ikan asing berbendera Malaysia di Selat Malaka, tepatnya di perairan Aruah, Kabupaten Rokan Hilir. Turut tertangkap dua nakhoda dan delapan anak buah kapal.

Kapal illegal fishing itu sudah diserahkan Bakamla ke penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau.

Kepala DKP Riau Herman Mahmud menyebut penyidikan kasus illegal fishing ini dilakukan bersama personel Kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Sumatera Utara di Kota Dumai.

"Tersangka dan barang bukti dititipkan di PSDKP," kata Herman di kantornya, Jumat petang, 26 Maret 2021.

Herman menjelaskan, penangkapan dilakukan Bakamla dan DKP pada Rabu siang, 24 Maret 2021. Saat itu, di perairan Aruah petugas melihat aktivitas 15 kapal ikan asing menangkap ikan di teritorial Indonesia.

Belasan kapal itu langsung melarikan diri melihat kedatangan petugas Indonesia. Dalam pengejaran itu, petugas berhasil menghentikan laju dua kapal berbendera Malaysia.

"Kapal Bakamla dikapteni Letnan Kolonel Margono Eko Hari S," kata Herman.

Hasil pemeriksaan, dua nakhoda (Paid serta Sutikno) dan delapan ABK itu merupakan warga Indonesia. "Saya enggak bisa berkomentar kenapa mereka (Malaysia) mempekerjakan orang Indonesia," kata Herman.

 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Upah Harian

Herman menyebut nakhoda dan ABK itu berasal dari Sumatera Utara. Mereka masuk secara ilegal ke Malaysia dan bekerja di kapal penangkap ikan Malaysia.

"Nakhoda mengaku diupah 100 ringgit Malaysia per hari, sementara ABK 80 ringgit," kata Herman.

Selain dua kapal, dalam kasus ini petugas menyita pukat harimau, alat navigasi, sejumlah drum serta 250 kilogram ikan hasil tangkapan. Ikan sudah dilelang mengingat ketahanannya di darat karena cepat membusuk.

Dua nakhoda sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik dalam kasus ini menggunakan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Sektor Kelautan dan Perikanan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyidik juga menerapkan Pasal 85 juncto Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 98 juncto Pasal 42 ayat 3 UU Cipta Kerja," kata Herman.

Herman berterima kasih kepada Bakamla karena menangkap kapal ikan asing di perairan Riau. Pasalnya, selama ini selalu terjadi illegal fishing tapi sulit ditangkap karena DKP hanya punya satu kapal.

"Kami meminta masyarakat segera melapor ketika melihat kapal asing masuk perairan Riau," sebut Herman.