Liputan6.com, Manado - Tim Khusus Tarsius Polres Bitung dipimpin Bripka Angky Koagow mengamankan 5 penjudi kartu, 2 di antaranya Ibu Rumah Tangga (IRT), di wilayah Manembonembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulut, Minggu (28/3/2021). Mereka dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum.
Dua emak-emak itu berinisial KP (46), warga Manembonembo Atas, Bitung, dan MK (42), warga Manembonembo Tengah. Sedangkan 3 pelaku pria, yakni ML (28), warga Manembonembo Bawah, SA (40), warga Manembonembo Atas, dan RW (57), warga Manembonembo Tengah.
Advertisement
Baca Juga
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat Bitung, terkait adanya praktik judi kartu yang sangat meresahkan warga. Praktik sering dilakukan di rumah salah seorang warga setempat. Bahkan, judi ini disinyalir berlangsung tiap hari, sejak malam hingga pagi hari.
Timsus Tarsius merespons informasi tersebut dengan mendatangi TKP, sekitar pukul 05.30 Wita. Benar saja, tim mendapati kelimanya sedang asyik membanting kartu di atas meja. Kelima pelaku pun tak berkutik saat diamankan.
Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw membenarkan adanya penggerebekan aksi perjudian tersebut. Pihaknya juga mendapati barang bukti berupa uang taruhan sebesar Rp 1.350.000, dan kartu remi.
"Para pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujar Frelly.