Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap seorang mantan teller bank daerah karena membobol rekening nasabah senilai Rp1,3 miliar. Pembobolan rekening leluasa dilakukan wanita berparas cantik itu setelah mendapat user ID nasabah dari head teller atau pimpinan seksi pelayanan.
Teller inisial NH dan head teller inisial AS itu sudah menjadi tersangka kejahatan perbankan dan ditahan penyidik Polda Riau. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto SIK menyebut ada tiga nasabah menjadi korban kedua tersangka. Para korban adalah Rosmaniar, Hothasari Nasution, dan Hasimah.
"Korban pertama menyimpan uang sejak tahun 2005, korban kedua pada tahun 2008 dan ketiga tahun tahun 2014. Itu tabungan untuk masa depan dan tidak pernah diambil," kata Sunarto, Selasa petang, 30 Maret 2021.
Pembobolan rekening nasabah ini diketahui ketika korban Hothasari mengecek tabungan hari tua orangtuanya, Rosmaniar. Sejak tahun 2005, Rosmaniar punya tabungan Rp1,2 miliar, sementara Hothasari Rp133 juta, dan Hasimah Rp45 juta.
Hothasari kaget karena tabungan orangtuanya itu tinggal Rp9 juta. Hal itu terjadi juga pada rekeningnya dan rekening korban lainnya sehingga Hothasari melapor ke Polda Riau pada 15 Maret 2021.
"Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke NH dan AS, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Sunarto didampingi Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Komisaris Teddy Ardian SIK.
Â
Simak video pilihan berikut ini:
Sudah Berhenti
Sunarto menyebut teller dan head teller itu sudah berhenti sejak tahun 2015. Keduanya diduga berhenti karena takut aksinya meraup uang miliaran rupiah dari nasabah bakal ketahuan manajemen bank ataupun nasabah itu sendiri.
Sunarto menyebut pembobolan rekening nasabah dilakukan tersangka HN sejak tahun 2010. Karena aksinya itu tidak ketahuan oleh nasabah, pembobolan berlangsung hingga tahun 2015.
"Dia mendapat kepercayaan user ID dari head teller tadi sehingga bisa mencairkan uang dari rekening korban," kata Sunarto.
Sunarto menyebut tersangka HN menarik uang rekening nasabah bank pelat merah itu dalam jumlah berbeda. Dalam satu kali pencairan, jumlahnya sebesar Rp10 juta, bahkan, pernah mencapai Rp95 juta.
"Setiap penarikan nasabah tidak tahu karena sifatnya tabungan diam atau rekening dormant, tidak untuk diambil," jelas Sunarto.
Atas kejadian ini, Sunarto mengingatkan masyarakat bahwa pekerja bank berpotensi melakukan tindakan pidana perbankan. Pegawai bank bisa leluasa mencuri karena punya kesempatan.
"Oleh karena itu diingatkan kepada masyarakat ataupun nasabah harus rajin mengecek saldo, apalagi rekening dormant," ucap Sunarto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar," tegas Sunarto.
Advertisement