Liputan6.com, Jakarta - Seorang anak di bawah umur di Kota Langsa, Aceh, menjadi korban pemerkosaan 10 orang pria yang semuanya masih berstatus pelajar. Gadis malang itu diperkosa di sebuah rumah kosong. Awalnya seorang pelaku membawa korban ke pelaku lain sebagai penebus utang. Setelah itu gadis di bawah umur itu diperkosa bergantian secara brutal. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 16 Maret 2021 silam. Korban kemudian melapor kepolisi.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, satu orang pelaku berhasil melarikan diri. Sementara sisanya telah ditahan di Mapolres Langsa. Semua pelaku merupakan pelajar asal Desa Sungai Pauh, Langsa Barat, Kota Langsa.
Terhadap para tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara untuk satu tersangka yang masih kabur, diminta menyerahkan diri, karena dirinya akan terus dikejar sampai ke lubang semut sekali pun.
Advertisement
Â
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Video Seks Ungkap Kejahatan Seksual di Dairi Sumut
Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumut, berinisial KS (20) ditangkap karena diduga menyetubuhi remaja berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap setelah video seks keduanya beredar di media sosial.
Video seks yang tersebar di media sosial mengungkap kejahatan seksual yang dilakukan seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumut. Tersangka berinisial KS (20) kini telah diamankan Polisi Polres Dairi.
Kasubag Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh menjelaskan, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap bermula saat kakak korban membuka akun milik adiknya tersebut. Dirinya terkejut saat melihat video adiknya sedang bersetubuh diunggah di akun tersebut. Sang kakak kemudian melapor ke ayahnya. Dan bersama keluarga kemudian melapor ke polisi Polres Dairi.
Polisi langsung mengamankan KS dan menjeratnya dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Polisi juga masih mencari orang yang mengunggah video tersebut ke Facebook korban.
Â
Â
Advertisement
Video Viral 5 Napi Wanita Goyang TikTok di Lapas Pariaman
Video 5 narapidana wanita main TikTok di salah satu ruang Lapas Klas II B Pariaman, Sumatera Barat viral di media sosial. Kepala Lapas Pariaman, Edy Junaidi, menyebut video tersebut sudah lama namun baru diunggah seseorang di media sosial sehingga akhirnya viral. Keberadaan video berdurasi satu menit itu tidak lepas dari adanya seorang pria dalam video, dirinya diketahui yang membawa ponsel ke dalam lapas.
Pihak lapas juga tidak mengetahui secara pasti apa motivasi pengunggah menyebarkan video tersebut. Edy mengaku, kelima napi wanita itu sudah dipindah ke Lapas Muara Padang pada 3 Maret 2021. Dirinya juga menyebut akan memberi sanksi jika ada petugas yang melakukan pelanggaran. Pihak Lapas Pariaman juga langsung memeriksa kelima napi wanita yang ada dalam video viral tersebut.