Sukses

Teror Pemuda Pamer Alat Vital Resahkan Warga Pekanbaru

Pelaku pamer alat vital kepada beberapa perempuan menjadi tahanan Polsek Tampan setelah tertangkap basah warga Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Polsek Tampan menahan pria inisial SS karena pamer alat vital kepada beberapa perempuan di Pekanbaru. Pria 20 tahun itu terjerat kasus pornografi karena tindakan eksibisionismenya itu.

Kepala Polsek Tampan Komisaris Hotmartua Ambarita SIK menjelaskan, kejadian bermula ketika korban YS duduk sendirian di rumahnya di Jalan Kutilang Sakti, Kecamatan Bina Widya. Ketika menoleh ke jendela, perempuan 29 tahun ini melihat seorang laki-laki mengintip.

Penasaran, korban bertanya kepada pelaku sedang mencari siapa. Pelaku hanya diam sehingga korban mendekatinya untuk bertanya lebih lanjut.

"Saat korban sudah dekat, pelaku memperlihatkan "itu"-nya kepada korban," kata Ambarita, Kamis siang, 1 April 2021.

Tidak hanya mempertontonkan, pelaku juga berbuat tak senonoh di depan korban hingga korban berteriak minta tolong. Korban juga mengatakan pelaku sudah gila.

"Pelaku kabur memakai sepeda motor warna hitam," ucap Ambarita.

 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Pamer ke Mahasiswi

Kejadian ini diceritakan korban kepada tetangganya. Sang tetangga juga mengaku pernah mengalami kejadian serupa dari laki-laki yang punya ciri-ciri sama pada tahun lalu.

Karena beberapa perempuan di jalan itu pernah mengalami hal serupa, warga sekitar memasang perangkap. Warga membuat tali di pagar yang terhubung ke kaleng bekas.

"Pada tanggal 30 Maret, suami korban mendengar bunyi perangkap tadi di pagar," kata Ambarita.

Suami korban bersama warga lainnya keluar dan melihat pelaku di samping rumah berbuat hal serupa. Warga mengejar dan berhasil menangkap pelaku, lalu menghubungi Polsek Tampan.

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah empat kali datang ke jalan itu. Dua di antaranya, pelaku memperlihatkan kelamin dengan sasaran perempuan yang sendirian di rumah.

"Pelaku mengaku pernah melakukan itu kepada mahasiswi yang duduk di depan kos, ini berada di jalan lain," jelas Ambarita.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.