Liputan6.com, Bulukumba Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi meningkatkan status kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di lingkup Bank Sulselbar Cabang Kabupaten Bulukumba ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil mengatakan dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut, terjadi dalam kegiatan pemberian kredit usaha mandiri dan kredit usaha lainnya oleh Bank Sulselbar Cabang Kabupaten Bulukumba pada tahun 2016 hingga 2021.
"Diduga kegiatan pemberian kredit tersebut fiktif," kata Idil via telepon, Kamis (1/4/2021).
Advertisement
Bidang Pidsus, kata dia, resmi meningkatkan status kasusnya ke tahap penyidikan setelah melalui proses gelar perkara dan sebulan lebih penyelidikan.
"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan alat bukti permulaan yang cukup untuk kemudian meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan," terang Idil.
Baca Juga
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di lingkup Bank Sulselbar Cabang Kabupaten Bulukumba tersebut, merupakan hasil kerja sama antara Kejati Sulsel dengan pihak Bank Sulselbar dari sisi penegakan hukum demi mewujudkan pelayanan prima yang berkualitas dan terpercaya oleh Bank Sulselbar selaku bank milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).
Dari hasil penyelidikan melalui permintaan keterangan terhadap saksi fakta peristiwa dan kajian terhadap dokumen-dokumen kredit yang sudah diperoleh, tim kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan pemberian kredit usaha mandiri dan kredit usaha lainnya secara fiktif oleh Bank Sulselbar Cabang Utama Kabupaten Bulukumba dari tahun 2016 hingga tahun 2021 dengan estimasi nilai kredit keseluruhan sebesar Rp25 miliar.
"Tim akan segera memaksimalkan kembali penyidikan kasus pencucian uang ini dan sekaligus berkoordinasi dengan BPKP Sulsel untuk perhitungan kerugian negara. Setelah itu kita akan menetapkan tersangka," Idil menandaskan.
Â
Â