Sukses

Pengangkatan Direktur Walhi Sulawesi Tenggara Jadi Anggota Kadin Menuai Kritik

Direktur Walhi Sulawesi Tenggara Saharuddin menuai sorotan usai ikut dilantik menjadi Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Industri Kadin Sultra.

Liputan6.com, Kendari Ketua Wahana Lingkungan Hidup Walhi Sulawesi Tenggara, Saharuddin ikut dilantik menjadi pengurus Kamar Dagang Industri (Kadin) Sultra, Rabu (31/3/2021) di Kota Kendari. Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P Roeslani, melantik Ketua Kadin Anton Timbang bersama 141 anggota Walhi lainnya.

Dari susunan pengurus dalam Surat Keputusan Pengurus Kadin periode 2021-2026 yang beredar, Saharuddin, menjabat Wakil Ketua Umum Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Seperti anggota lainnya, dia hadir di lokasi pelantikan menggunakan seragam kombinasi warna putih hitam bersama anggota lainnya.

Langkah Direktur Walhi, menuai sejumlah kritik. Salah satunya, datang dari Anselmus Risuku, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari. Organisasi ini masuk dalam kepengurusan Walhi Sultra.

Menurut Anselmus, Saharuddin sebagai Direktur Eksekutif Walhi dinilai melanggar statuta atau pedoman dasar Walhi, yakni pada pasal 5 ayat 1 huruf a tentang syarat keanggotaan Walhi.

Dia menyebut, salah tujuan Walhi, di antaranya penyelamatan lingkungan hidup, pengorganisasian rakyat, pendidikan kritis, kampanye, mitigasi, dan menggalang dukungan publik. Dari itu, dia menilai sebagai anggota Walhi, Saharuddin sudah melanggar statuta khususnya syarat keanggotaan karena Walhi tidak berafiliasi di bisnis.

"Kadin, walalupun bukan perusahaan, namun dalam keanggotannya banyak yang berkaitan dengan bisnis lingkungan. Kita tahu, Anton Timbang, ketuanya merupakan pengusaha lingkungan. Kalau dia mau jadi anggota Kadin, dia terlebih dahulu mengundurkan diri dari direktur eksekutif," jelasnya, Kamis (1/4/2021).

Dia melanjutkan, jika bergabung di Kadin, apalagi jabatannya wakil ketua bidang lingkungan, maka akan ada benturan kepentingan. Karena Walhi, mengawasi investasi pelaku usaha yang melanggar lingkungan. Dia juga menpertanyakan sikap Saharuddin terkait investasi bermasalah.

"Ketiga, Walhi merupakan organisai setara Kadin. Kalau dia masuk sebagai wakil ketua di Kadin, secara faktual Walhi berada dalam kontrol Kadin. Jadi kalaupun misalnya, Walhi ingin merekomendasikan orang-orangnya, paling tidak bukan direktur, paling tidak, mantan anggota Walhi atau direktur," pungkasnya.

Salah seorang Dewan Daerah Walhi Sultra, Sarni menyatakan, saat ini keputusan Ketua Walhi masih akan ditinjau dan dibahas dengan pengurus nasional. Namun, akan memakan waktu beberapa hari.

"Disayangkan keputusan dia masuk sebagai anggota Kadin, tetapi masih perlu pembahasan dari Walhi Indonesia dan pengurus lainnya," ujar Sarni, dikonfirmasi via telepon.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Klarifikasi Ketua Walhi

Direktur Eksekutif Walhi Sultra, Saharuddin saat dikonfirmasi menyatakan, alasannya masuk dalam kepengurusan Kamar Dagang Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup cukup jelas. Saharudin mengatakan, salah satunya yakni untuk melakukan upaya pencegahan terhadap semrawutnya bisnis pertambangan di Sultra.

"Dengan kondisi ini, tidak bisa menunggu akibatnya (bencana) baru kita bersuara," katanya.

Dia menjelaskan, aktivitas tambang sudah cukup lama sejak 2006 di beberapa wilayah Sulawesi Tenggara. Saat menjabat Ketua Walhi 2018, wilayah Sultra sudah dalam kondisi rusak karena tambang. Kondisi ini, setiap terjadi hujan dengan intensitas tinggi, menyebabkan banjir dan bencana alam.

"Kalau Walhi hanya mau mencari dan menyelidiki aktivitas ilegal, sudah kami tunjukan beberapa waktu lalu," tegasnya.

Dia melanjutkan, tahun 2020, pihaknya pernah berbicara soal lokasi tambang bermasalah di Konawe Utara, blok Matarape. Namun, menurutnya, langkah penegak hukum dalam menyelesaikan masih kurang.

"Kami berbicara hukum bukan hanya polisi, tapi dalam penegakan hukum soal tambang ada tim lainnya seperti Gakkum dan kejaksaan," ujarnya.

Menurutnya, melalui Kadin, dia akan getol mengingatkan kondisi Sultra. Selain itu, menurutnya, masalah di Sultra, bukan hanya tambang tapi ada perkebunan, usaha kecil dan menengah, serta mikro.

Pihaknya, kata dia, menyodorkan ke Kadin Sulawesi Tenggara, soal program kemitraan masyarakat sekitar hutan untuk mengelola hutan karena yang menerima dampak dan dirugikan soal hutan adalah masyarakat sekitar.

Di Sultra, menurutnya, sudah ada perhutanan sosial. Walhi sudah memfasilitasi pengelolaan perhutanan sosial seluruh Indonesia. Dia menyebut, Walhi tidak bisa melepas begitu saja dan memberikan fasilitas yang banyak.

"Harusnya, sosialisasi dan pengusaha diingatkan terus setiap enam bulan atau ada jangka waktu. Karena banyak aktivitas pemilik lingkungan hidup tak menjalankan aktivitas pengelolaan lingkungan hidup, jangan nanti ada masalah baru bicara," katanya.

"Kan kita ingin good government, good governance, kalau ingin mendorong langsung maka harus ada di dalam. Kalau mengingatkan, maka ada di luar. Kalau saya, saya menyatakan ingin berada di dalam, tentu dengan menjaga independen," ujarnya.

Soal apakah dirinya masuk di Kadin bertentangan dengan statuta Walhi, menurutnya, hal ini merupakan urusan internal pengurus. Namun, dia yakin tidak ada sama sekali pelanggaran aturan dari Walhi.

 

Â