Liputan6.com, Manado - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian 3 unit ponsel yang terjadi pada Jumat (2/3/2021) sekitar 02.30 Wita, di rumah salah seorang warga bernama AP, di kompleks belakang Pasar Winenet, Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, kota Bitung, Sulut.
Seorang remaja laki-laki berinisial RK (14) berhasil diamankan pada Sabtu (3/4/2021) di kompleks Lorong 3 wilayah Kelurahan Pateten Kecamatan Maesa, oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung. RK merupakan pelaku aksi pencurian itu.
Advertisement
Baca Juga
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Herman Katiandagho membenarkan adanya kasus pencurian ponsel serta penangkapan RK. Kepada Polisi, RK mengakui nekat mencuri HP tersebut dengan cara masuk melalui pintu samping rumah AP dan melewati ventilasi yang kondisinya saat itu tidak terkunci.
“Setelah berhasil masuk, RK kemudian beraksi di salah satu kamar lalu mengambil 2 unit ponsel yang pada saat itu AP sedang tertidur pulas,” ujar Herman.
Selanjutnya RK keluar menuju ruangan tamu dan berhasil mengambil lagi 1 unit ponsel yang berada di atas kursi sofa ruangan tamu. Saat itu kebutulan anak AP sedang tidur di bawah sofa tersebut.
“Karena takut anak AP terbangun RK lalu menutupi wajah anak itu dengan kain yang diambilnya dari dapur,” ujarnya.
Sialnya saat menutupi kain ke wajah anak AP, RK terpeleset dan jatuh di atas tubuh anak tersebut dengan posisi tangannya mencekik leher anak itu. Terjaga, sang anak kaget dan berteriak, RK pun langsung melarikan diri keluar melalui pintu dapur.
Menerima laporan itu, aparat Polres Bitung bergerak cepat mengidentifikasi dan memburu pelaku. Akhirnya remaja pelaku pencurian ponsel itu berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“RK diamankan bersama sisa barang bukti 2 unit HP yang saat ini sudah berada di Mapolres Bitung untuk proses pemeriksaan lanjut,” kata Herman.