Liputan6.com, Deli Serdang Aksi dua emak-emak menyelundupkan narkotika jenis sabu di dalam sendal diungkap petugas Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Sabu seberat 1,3 kilogram (kg) disita dari keduanya.
Kedua emak-emak tersebut adalah Irnawati (28) beralamat di Paya Meuneng, Kabupaten Bireuen, dan Rahma Dania (32) beralamat di Bugak Mesjid, Kabupaten Bireuen. Keduanya merupakan warga Aceh.
Informasi diperoleh Liputan6.com, Selasa (6/4/2021), kedua emak-emak tersebut merupakan calon penumpang maskapai penerbangan Lion Air dengan nomor penerbangan JT 970. Mereka hendak terbang dari Bandara Kualanamu menuju Kota Surabaya.
Advertisement
Baca Juga
Penyelundupan sabu terungkap saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas keamanan Bandara Kualanamu terhadap kedua pelaku. Saat diperiksa, terdeteksi adanya penyelundupan barang terlarang berupa sabu.
Petugas yang tidak ingin kecolongan, langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua emak-emak tersebut. Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,3 kg yang disimpan di dalam sol sendal yang mereka gunakan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Langsung Ditangkap
Saat mengetahui kedua emak-emak asal Aceh itu berusaha menyelundupkan sabu, petugas Bandara Kulanamu langsung melakukan penangkapan. Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.
Manager Aviation Security Bandara Kualanamu, Tarto, membenarkan adanya dua orang emak-emak calon penumpang pesawat yang hendak terbang dari Kualanamu ke Surabaya, dan ditangkap karena berupaya menyelundupkan sabu di dalam sendal.
"Modusnya itu, selundupkan sabu di dalam sol sendal. Keduanya sudah diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut," Tarto menandaskan.
Advertisement