Liputan6.com, Yogyakarta Pria inisial NAF (22) ditangkap Polres Kulon Progo karena membunuh dua wanita muda di dua tempat berbeda yaitu TS (21) di dalam kantor Dermaga Wisata Pantai Glagah, Jumat (2/4/2021) malam dan DSD (22) di Wisma Sermo, Karangsari, Pengasih, Kulon Progo, Selasa (23/3).
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan dari kasus dua wanita muda terbunuh di Kulon Progo ini pihaknya mengimbau kepada masyarakat terutama para orangtua untuk lebih berhati-hati menjaga anggota keluarganya.
"Diharapkan dan ditekankan kembali kepada para orangtua ataupun keluarga setidaknya tahu anak atau saudaranya pergi ke mana dan bersama siapa," katanya Selasa (6/4/2021).
Advertisement
Yulianto mengatakan dari kasus ini NAF akan dikenai persangkaan Pasal 338 dan 365 dengan ancaman 15 tahun. Namun, apabila unsur perencanaan terpenuhi akan diterapkan pasal pembunuhan berencana pasal 340 KUHP dengan acaman hukuman seumur hidup.
Baca Juga
Yuliyanto mengatakan motif NAF membunuh karena ingin menguasai harta milik korban. "Diduga adanya faktor ekonomi dengan dilihat dari keinginan tersangka (NAF) memiliki barang korban.
Dari kedua korban, tersangka mengambil motor. Pertama motor DSD dijual di wilayah Magelang. Kedua, motor TS dititipkan di parkiran Stasiun Wates dan sudah ditemukan," katanya.
NAF melakukan perbuatan keji dan haram dengan meracuni korban. Setelah diracun dua orang korban itu akhirnya dibunuh.
"Dengan cara minuman soda dicampur obat membuat efek samping korban kejang-kejang dan tak berdaya. Di saat itu juga kepala korban dibenturkan ke lantai yang mengakibatkan matinya korban dengan luka memar dan pendarahan bilik otak bagian kepala sisi belakang sehingga menyebabkan penekanan pusat pernafasan dan mati lemas (asfiksia)," katanya.
Untuk menangkap dan mengungkap kasus ini, Polres Kulon Progo menerjunkan tim khusus. Tim inilah yang akhirnya dapat mengungkap kasus pembunuhan keji.
"Polres KP menerjunkan tim khusus yaitu tim Buser dan tim Mawar untuk mengungkap adanya motif lain dan ungkap kasus lainnya yang berhubungan dengan tersangka berdasarkan ditemukannya alat bukti lainnya," katanya.