Liputan6.com, Manado - Seorang lelaki berinisial CS alias Chris (35) warga Desa Waleo, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulut, dilaporkan ke Polres Minahasa Utara atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang anak di bawah umur. Polisi bergerak cepat meringkus pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pencabulan itu dilakukan Chris di rumahnya di Desa Waleo, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, pada Senin (19/3/20201), sekitar pukul 16.00 Wita.
Advertisement
Baca Juga
Usai melakukan aksinya, Chris sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulut.
Keluarga korban kemudian melaporkan hal ini ke Polres Minahasa Utara. Aparat bergerak cepat mencari pelaku. CS kemudian diamankan oleh Tim Resmob Polres Minahasa Utara pada, Selasa (6/4/2021), di wilayah Tondano.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Abast mengatakan, pelaku pencabulan sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kasus ini sementara dalam proses aparat Polres Minahasa Utara,” ujar Abast.