Liputan6.com, Manado - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya kembali terjadi. Kali ini di Kota Bitung, Sulut.
Tim Resmob Polres Bitung mengamankan TT (44), warga Kelurahan Madidir Atas, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, atas dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun.
Advertisement
Baca Juga
TT alias Tomi ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung berdasarkan laporan pengaduan ibu kandung korban. Tomi ditangkap Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung di rumahnya pada Senin (5/4/2021).
Sesuai laporan keterangan korban kepada ibunya yang kemudian dilaporkan ke polisi, Tomi mengaku mencabuli korban dengan cara memegang bagian vital lalu menyetubuhinya. Perbuatan tak bermoral tersebut sudah terjadi sebanyak 3 kali. Saat itu, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang ayah.
"Peristiwa tersebut terjadi di rumah TT alias Tomi di mana yang bersangkutan memaksa putri kandungnya untuk berhubungan intim," ungkap Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow.
Frelly mengatakan, saat ini, Tomi sudah diamankan di Mapolres Bitung dan sudah diperiksa untuk proses penyidikan lebih lanjut. TT kita kenakan pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 Perpu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Frelly di Mapolres Bitung.