Sukses

Ridwan Kamil Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid, Begini Syaratnya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperbolehkan salat tarawih berjemaah pada bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperbolehkan salat tarawih berjemaah pada bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang sudah memberikan lampu hijau untuk ibadah rutin bulan Ramadan.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta protokol kesehatan tetap ditaati dengan tertib oleh Dewan Kerukunan Masjid (DKM). Salah satunya terkait kapasitas jamaah.

"Sesuai dengan arahan, beribadah Ramadan di masjid diizinkan. Tetapi DKM harus konsisten disiplin menjaga kapasitas hanya 50 persen. Artinya sebagian di rumah saja untuk mengurangi kepadatan," kata Emil, sapaan Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Kamis (8/4/2021).

Sementara itu, untuk kegiatan buka puasa bersama di sejumlah tempat seperti kafe dan yang lainnya selama Ramadan tahun masih belum diperbolehkan. Emil menilai buka bersama berpotensi menyebarkan Covid-19.

"Pada prinsipnya Covid-19 masih berhubungan dengan kerumunan, di mana ada kerumunan di situ ada potensi. Termasuk sahur dan buka puasa diupayakan untuk tetap di rumah," tutur Emil.

Soal mudik, Pemprov Jabar sudah melakukan beberapa simulasi titik-titik penyekatan. Selain itu, teknologi untuk melakukan pengetesan Covid-19 juga sudah disiapkan.

"Berbeda dengan tahun lalu cuma punya rapid test antibodi, sekarang kita sudah punya rapid test antigen, Genose. Sehingga dengan harga terjangkau pengetesan bisa lebih massal," kata mantan Wali Kota Bandung itu.

Emil juga menjelaskan bahwa titik-titik pariwisata juga tetap dibatasi. Hal itu dilakukan agar tidak menjadi pelarian orang tidak mudik kemudian berwisata. "Jadi kuncinya selama Covid-19 ini bukan soal boleh atau tidak boleh, tapi pada kapasitas keterbatasan," kata dia.

Sedangkan, untuk ASN yang berpergian selama mudik dengan alasan yang betul-betul tidak terhindarkan, harus ada izin tertulis dari atasan. Selain itu, kepada mereka yang terlanjur datang ke kampung karena tidak terdeteksi, harus dikarantina selama 5 hari.

"Untuk itu sudah dititipkan kepada Kepala Desa, Kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP untuk memastikan persiapan mengkarantina mereka-mereka yang sudah lolos dari prosedur yang telah dipersiapkan," ujar Emil.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini