Sukses

Mahasiswa Desak Kejati Riau Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis

Sejumlah mahasiswa mendesak Kejati Riau mengambil alih penanganan korupsi jalan di Kabupaten Bengkalis dari KPK karena terkesan tebang pilih.

Liputan6.com, Pekanbaru - Dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 dan 2017-2017 sudah selesai di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hanya saja, Aliansi Mahasiswa Menuntut Keadilan (AMMK) belum terima karena pengusutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu belum menjerat nama-nama yang terungkap di pengadilan.

Tidak ke KPK, AMMK kemudian mengadu ke Kejati Riau. Selain berdemonstrasi yang sudah tiga kali dilakukan, mahasiswa juga memasukkan laporan ke Korps Adhyaksa agar jaksa mengambil alih kasus itu dan memproses nama yang sudah menjadi fakta persidangan.

Koordinator Umum AMMK Riau Muhammad Khuzairi Akbar menilai dugaan korupsi jalan di Bengkalis masih tebang pilih. Yang menjadi sorotannya adalah oknum-oknum di DPRD Bengkalis zaman itu yang ikut menggolkan proyek dan menerima uang dari kontraktor PT Citra Gading Asritama (CGA).

"Kami memantau sidang ini dan dalam persidangan terungkap ada anggota DPRD Bengkalis terima aliran dari proyek," kata Akbar di Pekanbaru, Jumat siang, 9 April 2021.

Aliran dana, kata Akbar, juga terungkap saat persidangan terdakwa M Nasir dan Hobby Siregar. Di sana ada sejumlah saksi menyebut aliran dana Rp2 miliar ke sejumlah anggota DPRD Bengkalis 2009-2014.

"Ada nama Indra Gunawan Eet, ada Jamal Abdillah dan Firzhal Fudhoil," kata Akbar.

Jamal Abdillah ketika dihadirkan menjadi saksi mengakui ada uang Rp2 miliar itu. Jamal mengistilahkannya sebagai uang ketuk palu yang diberikan kepada ketua komisi dan anggota DPRD lainnya.

Uang diberikan kepada ketua komisi untuk disalurkan ke anggota komisi karena telah meloloskan proyek di sidang DPRD. Firzhal Fudhoil juga mengaku menerima dan belakangan sudah mengembalikan ke negara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Upah Proyek

Untuk Indra Gunawan Eet, dia membantah menerima uang. Pengakuan mantan calon Bupati Bengkalis itu sempat membuat majelis hakim berang dan menyebutnya dengan kalimat "bengak".

Meski sudah dimarahi hakim, Indra Gunawan Eet tetap teguh pendirian. Dia membantah keterangan saksi-saksi sebelumnya yang mengaku menyerahkan uang kepada dirinya.

Akbar menambahkan, di persidangan juga terungkap Indra Gunawan Eet dan anggota DPRD lainnya, Syahrial, pernah menemui karyawan PT CGA, Triyanto di Surabaya terkait proyek jalan di Bengkalis. Saat dihadirkan ke persidangan, Triyanto menyebut kedua anggota DPRD tadi mengambil uang Rp1,5 miliar sebagai fee pengesahan.

"Kemudian ada nama Tajul Mudaris mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis meminta fee sebesar 4 persen kepada PT CGA," terang Akbar.

Triyanto juga mengakui ini dan menyebut ada pertemuan di salah satu warung kopi di Pekanbaru. Setelah pembahasan cukup alot, Triyanto sepakat ada 2,5 persen fee dari nilai proyek jalan di Bengkalis.

"Oleh karena itu kami mendesak Kejati Riau mengambil kasus ini dan memproses nama yang terungkap di persidangan," tegas Akbar.

Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan terkait tuntutan ini meminta mahasiswa membuat laporan resmi dan menyertakan bukti-bukti.

"Nanti akan diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Muspidauan.

Muspidauan menambahkan, Kepala Kejati Riau membuat kebijakan baru soal penanganan perkara korupsi. Saat ini, dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara di bawah Rp5 miliar akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri.

"Itu kebijakan pimpinan yang baru, apakah sudah ada masuk laporannya, kita akan tangani sesuai ketentuan yang ada," tegas Muspidauan.