Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Satreskrim Polres Bitung mengamankan pasangan, YP alias Anes (25) dan AM alias Ayu (20), warga Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulut. Pasangan tak resmi yang merupakan pencuri spesialis barang elektronik (curanik) ini ditangkap polisi pada, Kamis (8/4/2021).
Berdasarkan laporan yang masuk di Polres Bitung, pasangan Anes dan Ayu telah sering beraksi di sejumlah wilayah di Kota Bitung. Salah satunya di rumah Finy Meilin Dohanis, warga Pakadoodan, Maesa, Bitung, Rabu (1/3/2021), sekitar pukul 02.00 Wita.
Advertisement
Baca Juga
Mereka mencuri dua buah ponsel milik Finy, yakni Vivo Y12 warna biru dan Realmi 5i warna hijau. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Saat beraksi, kedua pelaku berbagi peran. Anes sebagai eksekutor, sedangkan Ayu menunggu di luar rumah korban sambil memantau situasi sekitar TKP. Dini hari itu Anes masuk lewat jendela sebelah kiri ruang tamu yang tidak terkunci.
Kemudian menggasak dua ponsel tersebut yang sedang di-charge di atas meja. Sejurus kemudian Anes keluar lewat jendela yang sama, lalu memberikan dua ponsel curian tersebut kepada Ayu. Setelah itu keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Keesokan harinya, Ayu menjual ponsel Vivo Y12 kepada seorang pria berinisial AH, seharga Rp400 ribu. Sedangkan ponsel Realmi dipakai oleh Anes. Untuk ponsel Vivo dan uang hasil penjualan sudah disita. Namun Realmi sudah rusak berat saat Anes mengalami kecelakaan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tinggal di Makam
Lantaran ketakutan dikejar polisi, keduanya pun tidur bahkan tinggal di lahan Tempat Pekuburan Umum (TPU) Aertembaga Dua, juga di TPU lain yakni di Bitung Barat. Tersangka Anes terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas, karena berusaha melarikan diri dan melawan saat hendak diamankan.
Dalam pengembangan, tim juga berhasil mengungkap lima TKP lainnya di wilayah Kota Bitung. Antara lain di Wangurer Barat, Wangurer Utara, Wangurer Timur, Girian Permai, dan Sagerat Weru Dua.
Hasil dari pengembangan ini pula, tim mengamankan total barang bukti berupa 20 buah ponsel berbagai merek, 1 buah notebook (laptop) merek Toshiba, uang tunai hasil penjualan ponsel Vivo sebesar Rp400 ribu, serta satu unit sepeda motor yang digunakan keduanya saat beraksi.
Diduga kuat, sepeda motor tanpa nomor polisi yang turut disita tersebut juga dibeli tersangka menggunakan uang hasil penjualan barang bukti lainnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, sesuai laporan dan informasi dari Polres Bitung, kedua tersangka selalu beraksi bersama-sama sejak tahun 2018 silam. Tersangka Anes juga pernah terlibat kasus asusila dan menjalani hukuman penjara selama 2,5 tahun.
“Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abast.
Advertisement