Liputan6.com, Padang - Menjelang Ramadan, biasanya masyarakat Minangkabau balimau di sungai dan lokasi pemandian. Namun tahun ini, Polda Sumatera Barat mengimbau agar tidak melaksanakan tradisi tersebut mengingat pandemi corona belum berakhir.
Mandi balimau merupakan tradisi mandi dengan jeruk nipis yang berkembang di kalangan masyarakat Minangkabau. Biasanya dilakukan satu atau dua hari menjelang puasa di sungai atau tempat pemandian.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, saat pandemi Covid-19 ini, tradisi balimau di tempat pemandian tentu masih sangat tidak dianjurkan, karena dapat menjadi pemicu penyebaran virus corona.
Advertisement
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melaksanakan tradisi balimau di tempat-tempat pemandian yang biasa dilakukan," katanya, Minggu (11/4/2021).
Baca Juga
Pihaknya meminta masyarakat agar melakukan tradisi balimau di rumah saja, sehingga tidak berisiko terjadinya penyebaran virus corona.
Petugas kepolisian, lanjutnya akan diturunkan ke tempat-tempat yang biasa dijadikan sebagai lokasi favorit masyarakat untuk melakukan tradisi balimau.
Jika masyarakat masih tetap membuat kerumunan di lokasi itu, kata Satake, maka akan dibubarkan oleh petugas.
"Nanti akan dijaga oleh petugas di lokasi-lokasi balimau, supaya tidak terjadi kerumunan dan pasti akan dibubarkan," ujarnya.
Pihaknya berharap agar masyarakat di Sumbar dapat mengerti dengan situasi saat ini, demi kebaikan bersama.
Di Kota Padang biasanya dari tahun ke tahun, ada 12 titik lokasi untuk tradisi mandi balimau seperti Pantai Padang, Pantai Aia Manih, Pantai Pasir Jambak, Lubuak Tampuruang, dan Lubuak Paraku.